Rabu, 5 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
5 Agustus 2026
di BATAM
0
Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

Andi Morena melalui kuasa hukumnya saat membuat lapran di Polresta Barelang Batam . ( Foto Gordon ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Merasa nama baiknya terus diseret dan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan tindak pidana narkotika, Andi Morena akhirnya menempuh jalur hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ke Subdirektorat (Subdit) Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Laporan tersebut diajukan pada Minggu (2/8/2026) dan telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Baca Juga

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

5 Agustus 2026
5
Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

3 Agustus 2026
14

Tim kuasa hukum Andi Morena yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas maraknya narasi, tuduhan, dan opini di media sosial yang dinilai telah merugikan kehormatan serta reputasi klien mereka.

Dalam laporannya, pihak pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekira 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab secara langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Minggu malam.

Menurut Fadlan, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten yang menyerang kehormatan kliennya melalui media elektronik.

Sebagai bagian dari proses pelaporan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Fadlan menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus narkotika.

“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, terutama yang mengaitkannya dengan jaringan narkotika, merupakan bentuk fitnah yang sangat merugikan.

“Tuduhan negatif yang dialamatkan kepada klien kami terus menerus tanpa henti, hingga terakhir dikaitkan dengan jaringan narkotika. Itu menurut kami adalah fitnah yang keji. Kami mencatat terdapat pola-pola tendensi miring yang sengaja terus dibentuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui framing sistematis di media sosial,” ujarnya.

Menurut Fadlan, narasi tersebut terus berkembang hingga menyeret pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), meski menurutnya perkara tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kliennya.

“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta dan atau membantu kejahatan internasional yang sangat dilarang (extra ordinary crime) tersebut. Ini merupakan pembunuhan karakter dan menyerang kehormatan,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang masih menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai kliennya berpotensi menghadapi proses hukum.

“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami seret secara hukum,” tegas Fadlan.

Menutup keterangannya, Fadlan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami ingin mengajak semua pihak untuk kembali bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial. Stop menggiring opini liar, berhati-hati dalam menggunakan jemari. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat untuk menyebarkan fitnah, menyerang kehormatan dan karakter orang lain. Jangan hanya demi konten dan meningkatkan rating viewer justru menimbulkan provokasi yang kelak berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. ( Gordon ).

Tags: Andi Morena Tempuh Jalur HukumNamanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba
Sebelumnya

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

Berita Terkait

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana
BATAM

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

5 Agustus 2026
5
Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau
BATAM

Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

3 Agustus 2026
14
Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold
BATAM

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
31

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.