Kamis, 18 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Melalui PH, kelyrag Dyo Gugat Dokter dan Puskemas ke PN Tanjugpinang

Redaksi
30 September 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Melalui PH, kelyrag Dyo Gugat Dokter dan Puskemas ke PN Tanjugpinang

kuasa hukum keluarga Dyo, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H. dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Orang tua korban almarhum Dyo Putra ajukan gugatan terhadap Puskesmas Sei Jang dan Dokter yang menangani almarhum Dyo Kepengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/9/2024).

Gugatan itu didaftarkan kuasa hukum keluarga Dyo, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H. dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant.

Baca Juga

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara

PT TIMAH Edukasi Siswa SDN 22 Mentok Kelola Sampah Plastik Jadi Ecobrick

18 Juni 2026
5
PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara

Ansar Ahmad dan Kepala BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

18 Juni 2026
4

Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut meninggalnya almarhum Dyo diduga akibat dari mengonsumsi obat yang diberikan salah satu oknum dokter dari Puskesmas Sei Jang pada 9 Juli 2024.

Kuasa Hukum keluarga, Agung Ramadhan mengatakan sebelumnya kasus ini sempat di tangani pihak Kepolisian, namun kasus diberhentikan lantaran dianggap tidak termasuk unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kasus ini sempat ditangani Polresta Tanjungpinang terkait pidananya, tetapi kasusnya dihentikan, dengan alasan karena tidak termasuk dalam tindak pidana,” ujar Agung.

Pihak keluarga menggugat Puskesmas Sei Jang dan Dokter yang menangani almarhum Dyo Putra dengan dasar tidak sesuai prosedur pemeriksaan dan pelayanan terhadap pasien.

“Seharusnya dilakukan mekanisme yang berlaku seperti pemeriksaan terhadap pasien seperti pemeriksaan tekanan darah, tidak serta Merta diberikan obat,”tutur Agung.

“Apabila Dokter bersikeras telah melakukan sesuai prosedur kita lihat saja nanti melalui fakta persidangan,” tambahnya.

Dalam gugatan ini, pihak keluarga meminta untuk ganti rugi materil atas kejadian yang menimpa anaknya sebesar Rp 1,7 Milliar.

Tags: kelyrag Dyo Gugat Dokter dan Puskemas ke PN TanjugpinangMelalui PH
Sebelumnya

Plt Gubernur Kepri Kunjungi Lanud RHF

Berikutnya

Sebanyak 583.094 Pekerja Telah Dilindungi BPJS ketenagakerjaan

Berita Terkait

PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Edukasi Siswa SDN 22 Mentok Kelola Sampah Plastik Jadi Ecobrick

18 Juni 2026
5
PT TIMAH Edukasi Bahaya Kebakaran kepada Puluhan Siswa TK di Kundur Utara
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad dan Kepala BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

18 Juni 2026
4
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai dan Kurangi Perkara di Pengadilan
KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai dan Kurangi Perkara di Pengadilan

18 Juni 2026
5

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Andi Acok Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina Karimun 2026-2030, Bidik Emas Porprov dan Cetak Petinju Berprestasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.