Sabtu, 24 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Melalui PH, kelyrag Dyo Gugat Dokter dan Puskemas ke PN Tanjugpinang

Redaksi
30 September 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Melalui PH, kelyrag Dyo Gugat Dokter dan Puskemas ke PN Tanjugpinang

kuasa hukum keluarga Dyo, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H. dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Orang tua korban almarhum Dyo Putra ajukan gugatan terhadap Puskesmas Sei Jang dan Dokter yang menangani almarhum Dyo Kepengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/9/2024).

Gugatan itu didaftarkan kuasa hukum keluarga Dyo, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H. dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant.

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46

Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut meninggalnya almarhum Dyo diduga akibat dari mengonsumsi obat yang diberikan salah satu oknum dokter dari Puskesmas Sei Jang pada 9 Juli 2024.

Kuasa Hukum keluarga, Agung Ramadhan mengatakan sebelumnya kasus ini sempat di tangani pihak Kepolisian, namun kasus diberhentikan lantaran dianggap tidak termasuk unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kasus ini sempat ditangani Polresta Tanjungpinang terkait pidananya, tetapi kasusnya dihentikan, dengan alasan karena tidak termasuk dalam tindak pidana,” ujar Agung.

Pihak keluarga menggugat Puskesmas Sei Jang dan Dokter yang menangani almarhum Dyo Putra dengan dasar tidak sesuai prosedur pemeriksaan dan pelayanan terhadap pasien.

“Seharusnya dilakukan mekanisme yang berlaku seperti pemeriksaan terhadap pasien seperti pemeriksaan tekanan darah, tidak serta Merta diberikan obat,”tutur Agung.

“Apabila Dokter bersikeras telah melakukan sesuai prosedur kita lihat saja nanti melalui fakta persidangan,” tambahnya.

Dalam gugatan ini, pihak keluarga meminta untuk ganti rugi materil atas kejadian yang menimpa anaknya sebesar Rp 1,7 Milliar.

Tags: kelyrag Dyo Gugat Dokter dan Puskemas ke PN TanjugpinangMelalui PH
Sebelumnya

Plt Gubernur Kepri Kunjungi Lanud RHF

Berikutnya

Sebanyak 583.094 Pekerja Telah Dilindungi BPJS ketenagakerjaan

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
43

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.