Jumat, 1 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Melalui PH, kelyrag Dyo Gugat Dokter dan Puskemas ke PN Tanjugpinang

Redaksi
30 September 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Melalui PH, kelyrag Dyo Gugat Dokter dan Puskemas ke PN Tanjugpinang

kuasa hukum keluarga Dyo, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H. dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Orang tua korban almarhum Dyo Putra ajukan gugatan terhadap Puskesmas Sei Jang dan Dokter yang menangani almarhum Dyo Kepengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/9/2024).

Gugatan itu didaftarkan kuasa hukum keluarga Dyo, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H. dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant.

Baca Juga

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

29 April 2026
141
Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Perkuat Literasi Investasi Digital

28 April 2026
6

Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut meninggalnya almarhum Dyo diduga akibat dari mengonsumsi obat yang diberikan salah satu oknum dokter dari Puskesmas Sei Jang pada 9 Juli 2024.

Kuasa Hukum keluarga, Agung Ramadhan mengatakan sebelumnya kasus ini sempat di tangani pihak Kepolisian, namun kasus diberhentikan lantaran dianggap tidak termasuk unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kasus ini sempat ditangani Polresta Tanjungpinang terkait pidananya, tetapi kasusnya dihentikan, dengan alasan karena tidak termasuk dalam tindak pidana,” ujar Agung.

Pihak keluarga menggugat Puskesmas Sei Jang dan Dokter yang menangani almarhum Dyo Putra dengan dasar tidak sesuai prosedur pemeriksaan dan pelayanan terhadap pasien.

“Seharusnya dilakukan mekanisme yang berlaku seperti pemeriksaan terhadap pasien seperti pemeriksaan tekanan darah, tidak serta Merta diberikan obat,”tutur Agung.

“Apabila Dokter bersikeras telah melakukan sesuai prosedur kita lihat saja nanti melalui fakta persidangan,” tambahnya.

Dalam gugatan ini, pihak keluarga meminta untuk ganti rugi materil atas kejadian yang menimpa anaknya sebesar Rp 1,7 Milliar.

Tags: kelyrag Dyo Gugat Dokter dan Puskemas ke PN TanjugpinangMelalui PH
Sebelumnya

Plt Gubernur Kepri Kunjungi Lanud RHF

Berikutnya

Sebanyak 583.094 Pekerja Telah Dilindungi BPJS ketenagakerjaan

Berita Terkait

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit
KEPRI TANJUNGPINANG

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

29 April 2026
141
Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Perkuat Literasi Investasi Digital

28 April 2026
6
Ansar Ahmad Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kepri, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kepri, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

27 April 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.