Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Orang tua korban almarhum Dyo Putra ajukan gugatan terhadap Puskesmas Sei Jang dan Dokter yang menangani almarhum Dyo Kepengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/9/2024).
Gugatan itu didaftarkan kuasa hukum keluarga Dyo, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H. dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant.
Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut meninggalnya almarhum Dyo diduga akibat dari mengonsumsi obat yang diberikan salah satu oknum dokter dari Puskesmas Sei Jang pada 9 Juli 2024.
Kuasa Hukum keluarga, Agung Ramadhan mengatakan sebelumnya kasus ini sempat di tangani pihak Kepolisian, namun kasus diberhentikan lantaran dianggap tidak termasuk unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kasus ini sempat ditangani Polresta Tanjungpinang terkait pidananya, tetapi kasusnya dihentikan, dengan alasan karena tidak termasuk dalam tindak pidana,” ujar Agung.
Pihak keluarga menggugat Puskesmas Sei Jang dan Dokter yang menangani almarhum Dyo Putra dengan dasar tidak sesuai prosedur pemeriksaan dan pelayanan terhadap pasien.
“Seharusnya dilakukan mekanisme yang berlaku seperti pemeriksaan terhadap pasien seperti pemeriksaan tekanan darah, tidak serta Merta diberikan obat,”tutur Agung.
“Apabila Dokter bersikeras telah melakukan sesuai prosedur kita lihat saja nanti melalui fakta persidangan,” tambahnya.
Dalam gugatan ini, pihak keluarga meminta untuk ganti rugi materil atas kejadian yang menimpa anaknya sebesar Rp 1,7 Milliar.