Senin, 3 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

Redaksi
3 Agustus 2026
di BATAM
0
Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Polemik pembangunan sebuah ruko yang diduga memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Ruko Legenda Gemilang, Baloi Permai, perlahan mulai menemukan titik terang. Setelah mencuatnya keberatan dari warga sekitar, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam bersama pihak kelurahan serta pengembang akhirnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan minggu yang lalu..

Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, CKTR Kota Batam memutuskan bahwa pembangunan ruko wajib disesuaikan dengan Peta Lokasi (PL) yang dimiliki pemilik bangunan. Bangunan juga tidak diperbolehkan melampaui batas lahan yang telah ditetapkan maupun memasuki area ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai pembatas antarblok ruko.

Baca Juga

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
31
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
16

Selain itu, CKTR turut menyarankan agar pengembang maupun pemilik ruko yang masih melaksanakan kegiatan pembangunan berkoordinasi dan meminta persetujuan dari warga sekitar, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pembangunan tersebut.

Nita, pemilik ruko yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan, menyambut positif langkah yang diambil CKTR. Menurutnya, sejak awal warga tidak pernah menghalangi pembangunan, selama pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum maupun ruang terbuka hijau.

“Kami menghargai keputusan CKTR. Harapan kami sederhana, pembangunan dilakukan sesuai PL yang dimiliki, tidak melebihi batas hingga mengambil area fasum ataupun ruang terbuka hijau yang menjadi pembatas antarblok ruko,” ujar Nita kepada media, Senin ( 3/8/2026 ).

Ia juga menilai, pembangunan yang dilakukan tanpa adanya perubahan izin ataupun persetujuan terkait pemanfaatan lahan berpotensi menyalahi aturan. Terlebih, ruang terbuka hijau merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, apalagi kepentingan bisnis.

“Warga tetap menolak apabila area yang diperuntukkan bagi kepentingan umum justru dibangun secara permanen. Kami yang terdampak langsung tentu berharap aturan ditegakkan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, pemilik ruko berinisial S membenarkan bahwa tim CKTR telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Ia mengaku menerima seluruh arahan yang disampaikan dan menyatakan siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

S menjelaskan, bagian bangunan yang sempat menutup area ruang terbuka hijau hanya bersifat sementara. Menurutnya, penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya aksi pencurian yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terlebih ketika proses pembangunan ruko sedang berlangsung.

“Sering terjadi pencurian, sehingga area itu kami tutup sementara. Kebetulan juga sedang ada pembangunan ruko saya,” ujar S.

Ia menegaskan tetap menghormati keputusan dan arahan dari CKTR Kota Batam, serta akan menyesuaikan pelaksanaan pembangunan agar seluruh pekerjaan tetap berada dalam batas Peta Lokasi yang telah ditetapkan. ( Gordon ).

Tags: CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka HijauPolemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang
Sebelumnya

Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

Berikutnya

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

Berita Terkait

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold
BATAM

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
31
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
16
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
40

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.