Kamis, 13 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

Redaksi
3 Agustus 2026
di BATAM
0
Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Polemik pembangunan sebuah ruko yang diduga memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Ruko Legenda Gemilang, Baloi Permai, perlahan mulai menemukan titik terang. Setelah mencuatnya keberatan dari warga sekitar, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam bersama pihak kelurahan serta pengembang akhirnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan minggu yang lalu..

Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, CKTR Kota Batam memutuskan bahwa pembangunan ruko wajib disesuaikan dengan Peta Lokasi (PL) yang dimiliki pemilik bangunan. Bangunan juga tidak diperbolehkan melampaui batas lahan yang telah ditetapkan maupun memasuki area ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai pembatas antarblok ruko.

Baca Juga

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

10 Agustus 2026
40
Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
45

Selain itu, CKTR turut menyarankan agar pengembang maupun pemilik ruko yang masih melaksanakan kegiatan pembangunan berkoordinasi dan meminta persetujuan dari warga sekitar, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pembangunan tersebut.

Nita, pemilik ruko yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan, menyambut positif langkah yang diambil CKTR. Menurutnya, sejak awal warga tidak pernah menghalangi pembangunan, selama pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum maupun ruang terbuka hijau.

“Kami menghargai keputusan CKTR. Harapan kami sederhana, pembangunan dilakukan sesuai PL yang dimiliki, tidak melebihi batas hingga mengambil area fasum ataupun ruang terbuka hijau yang menjadi pembatas antarblok ruko,” ujar Nita kepada media, Senin ( 3/8/2026 ).

Ia juga menilai, pembangunan yang dilakukan tanpa adanya perubahan izin ataupun persetujuan terkait pemanfaatan lahan berpotensi menyalahi aturan. Terlebih, ruang terbuka hijau merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, apalagi kepentingan bisnis.

“Warga tetap menolak apabila area yang diperuntukkan bagi kepentingan umum justru dibangun secara permanen. Kami yang terdampak langsung tentu berharap aturan ditegakkan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, pemilik ruko berinisial S membenarkan bahwa tim CKTR telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Ia mengaku menerima seluruh arahan yang disampaikan dan menyatakan siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

S menjelaskan, bagian bangunan yang sempat menutup area ruang terbuka hijau hanya bersifat sementara. Menurutnya, penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya aksi pencurian yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terlebih ketika proses pembangunan ruko sedang berlangsung.

“Sering terjadi pencurian, sehingga area itu kami tutup sementara. Kebetulan juga sedang ada pembangunan ruko saya,” ujar S.

Ia menegaskan tetap menghormati keputusan dan arahan dari CKTR Kota Batam, serta akan menyesuaikan pelaksanaan pembangunan agar seluruh pekerjaan tetap berada dalam batas Peta Lokasi yang telah ditetapkan. ( Gordon ).

Tags: CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka HijauPolemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang
Sebelumnya

Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

Berikutnya

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

Berita Terkait

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam
BATAM

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

10 Agustus 2026
40
Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum
BATAM

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
45
Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana
BATAM

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

5 Agustus 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Viral, Dua Gadis Afghanistan yang Ditembak Ayah Kandung Dalam Kasus Honour Killing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.