Jumat, 17 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home WISATA KEPRI

Sudah 13 Pria Jadi Korban Tingting, Gadis Cantik Kerja PSK, Ternyata Tularkan Penyakit Kelamin

kepri online
26 Maret 2022
di WISATA KEPRI
0
Sudah 13 Pria Jadi Korban Tingting, Gadis Cantik Kerja PSK, Ternyata Tularkan Penyakit Kelamin

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang gadis muda di Xinjiang, China ditangkap setelah menularkan penyakit kelamin ke 13 pria yang pernah berhubungan badan dengannya.

Gadis yang memiliki nama samaran sebagai Tingting (20) itu merupakan pekerja seks komersial. Peristiwa itu terungkap ketika 13 pria itu melapor ke rumah sakit.

Baca Juga

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
37
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
73

Dokter memvonis para pria tersebut mengidap penyakit seks menular yang berbahaya.

Dilansir dari Sohu News, Kejaksaan Rakyat Distrik Reklamasi Beitun, Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang mengatakan laporan atas kasus itu telah masuk pada 21 Maret 2022 kemarin.

Tingting yang dijuluki sebagai ‘gadis Dubai’ itu pun diamankan polisi. Di pengadilan, terungkap bahwa cewek China itu didiagnosis menderita penyakit kelamin serius.

Tingting juga dirawat jalan di Rumah Sakit Rakyat Kabupaten Burqin, Daerah Otonomi Uygur Xinjiang.

Namun tiga bulan kemudian, gadis China itu tetap menerima tawaran dari kenalannya untuk melayani para pria hidung belang.

Pengadilan memutuskan pada tingkat pertama bahwa Tingting bersalah menyebarkan penyakit menular seksual dan dijatuhi hukuman 2 tahun 1 bulan penjara dan denda 2.000 yuan atau sekitar Rp 4,5 juta.

Gadis belia tertular PMS setelah berhubungan badan dengan ayah

Seorang gadis belia di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat membuat keluarganya syok.

Gadis remaja yang masih berusia 14 tahun itu mengidap penyakit menular seksual (PMS). Penyakit kelamin itu menular setelah ia berulangkali berhubungan badan dengan seseorang.

Penyakit kelamin yang diderita gadis belia itu terungkap setelah ia mengeluh sakit kepada saudaranya. Ia mengeluh sakit di organ intim, payudara, pinggang dan perut.

Ia juga mengaku telah lama tidak menstruasi. Akibat tak kuasa menahan sakit yang luar biasa, ia pun dibawa ke dokter kandungan.

Ternyata dokter kandungan menyatakan jika gadis belia itu mengidap PMS dari berhubungan badan dengan seseorang.

Sosok pelaku terbongkar

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan, rudapaksa yang dilakukan tersangka pada anak itu diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.

“Awalnya, korban mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).

Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, kata Imron, saksi tersebut membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakitnya, tetapi dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual.

Imron mengatakan, saksi tersebut kemudian menanyakan pada korban terkait hubungan badan layaknya suami istri, hingga akhirnya korban mengaku pernah dipaksa berhubungan badan dengan ayah kandungnya.

“Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” kata Imron.

Sementara berdasarkan hasil visum, kata Imron, kondisi korban diketahui ada luka robek pada kelaminnya, sehingga hal itu menjadi bukti bahwa korban sudah menjadi korban rudapaksa, kemudian saat itu juga tersangka langsung diamankan.

“Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya selama 2 tahun,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SUMBER: TRIBUN-MEDAN.com).

Tags: Gadis Cantik Kerja PSKpekerja seks komersialPenyakit MenularSudah 13 Pria Jadi Korban TingtingTernyata Tularkan Penyakit Kelamin
Sebelumnya

Koperasi Bukit Permai Jaya Mandiri Karimun Ekspor 17 Ton Biji Pinang

Berikutnya

Di China, Gadis PSK Indonesia Banyak Peminatnya, Jual Diri Di Warung Mandi Kaki

Berita Terkait

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
37
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata
WISATA KEPRI

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
73
Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing
BATAM

Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing

23 September 2023
306

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.