Keprionline.co.id, Karimun – Anggota Satreskrim Polres karimun berhasil mengamankan pelaku penganiayaan seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. mengatakan, kejadian ini pada hari Jumat 24 Juli 2026, dari hasil penyidikan kami, penganiayaan ini berawal dari perselisihan keluarga yang berujung pada dugaan penganiayaan. Korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan pada kepala, cekikan di leher, serta beberapa kali pemukulan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.
Berbekal laporan polisi, hasil visum, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24) adik kandung korban sebagai tersangka dan mengamankannya pada Rabu, 29 Juli 2026. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan, ujar Yunita.
Segala bentuk kekerasan akan kita lakukan tindakan tegas apalagi kekerasan untuk perempuan, dan kasus seperti ini Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan, dan kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum,” tegas AKBP Yunita Stevani.( Jhon ).





