Kamis, 14 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Satreskrim Polres Bintan Serahkan Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Kejaksaan

Redaksi
10 Mei 2023
di BINTAN
0
Satreskrim Polres Bintan Serahkan Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Kejaksaan

Satreskrim Polres Bintan menyerahkan dua tersangka penambang pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Satreskrim Polres Bintan melimpahkan dua (2) tersangka penambang pasir illegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berinisial AM (51) dan ST als M (48) yang diamankan pada Kamis (09/03/2023).

Setelah dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejari Bintan dan selanjutnya dilakukan proses penuntutan

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
17

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Marganda P membenarkan bahwa kedua tersangka dugaan penambangan pasir illegal telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Bintan.

“Iya benar kedua tersangka sudah kami limpahkan ke penuntut umum kemaren, sehingga tugas kami sebagai penyidik telah selesai dan saat ini keduanya menunggu proses penuntutan atau proses persidangan,” kata AKP Marganda. Selasa (09/05).

Selain tersangka, AKP Marganda menambahkan bahwa pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, cangkul, pipa paralon, 2 unit truk/lori, dan uang Rp. 520.000,- serta barang bukti lainnya.

Sebelum diberitakan, kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.

Dimana aktivitas tersebut dilakukan menggunakan mesin sedot pasir, dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.

Saat sedang malakukan penambangan tertangkap tangan oleh Personil Satreskrim sehingga kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penyidikan.

Penyidikan terungkap bahwa tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 lalu, dan tersangka mengakui telah menambang tanpa izin dari pemerintah setempat.

Kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009), tentang pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah.

Tags: Satreskrim Polres Bintan Serahkan Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Kejaksaan
Sebelumnya

Berikut Sinergitas AKP Rugianto dan Camat Bintan Timur Menghadapi Penyakit Masyarakat

Berikutnya

Kasrem 033/WP Hadiri Pembukaan TMMD ke 116 Kodim 0316/Batam

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
17
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.