Keprionline.co.id, Karimun – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol ) PP Karimun melakukan penertiban penjual kerang di Jalan A.Yani Karimun atau pintu air Kolong, Kamis ( 24/08/2023) sore tadi.
Kabid Trantib Satpo PP Satpol PP Karimun, Abdul Afwi mengatakan, Penertiban pedangang kerang merupakan perintah dari Bupati Karimun, Satpol PP hanya menjalankan tugas dan perintah beliau, dan kami tetapi melakukan penertiban, kata Abdul.
Salah satu pedangang kerang mengatakan, Saya tidak bisa berbuat apa-apa saat petugas Satpol PP menertibkan lapak kami, tadi kami sudah minta tolong tapi masih tetap dilakukan penertiban, dampak penertiban ini mengurangi mata pencaharian kami, kata pedangag. ( red ).






