Keprionline.co.id, Bintan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan menghapus denda 100 persen untuk para wajib pajak di wilayah Kabupaten Bintan.
Penghapusan denda pajak tersebut, berlaku untuk periode 1 Agustus sampai 30 Oktober 2023 mendatang.
“Bayar pokoknya dulu, baru kita hapus denda pajak 100 persen. Intinya, bayar pokok saja”, jelas Kabid Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan, Rino Afria, Jumat (25/8/2023).
Pemda Bintan melakukan penghapusan denda pajak untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya.
“Jadi ada 11 jenis pajak usaha yang dihapus diantaranya pajak hotel, restoran, tempat hiburan, pajak reklame, penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB), sarang burung walet, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, mineral bukan logam dan bantuan, serta pajak air tanah”, ujar Rino.
Sementara khusus denda PBB dari tahun 1996 hingga 2022 total dihapus oleh Pemda Bintan.
Rino mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk segera memanfaatkan program Pemda Bintan Terkait penghapusan denda pajak.
“Segera kunjungi kantor Pajak dan manfaatkan program 100 persen ini”, himbau Rino.




