Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi mementa pedangang kaki lima yang berjulaan di wilayah Tugu Sirih, Tanjungpinang untuk tidak memajang jualannya di wilayah zona A.
Zona A merupakan wilayah bebas pedagang karena pas di depan depan Gedung Daerah Pemrov Kepri, Gedung daerah Pemrov Kepri merupakan gedung sejarah dan ikon Pemrov Kepri dan harus kita jaga kebersihan disana dan suasannya harus tertib, ujar Hendri.
Sensuai dengan aturan peadangang di wilayah Tugu Sirih hanya bisa berjualan di zona B, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan menjaga kebersiha, jadi intinya para pedangan harus bisa menjaga kebersihan daerah Tugu sirih, dan jika ada pedangang yang mampu membersihkan daerah Zona B akan diberikan sanksi tegas, ujar Hendri.
Setiap hari kita akan melakukan pengawasan kepada para pedangang di daerah tugu sirih, hal ini demi menjaga kenyamanan di daerah bersejarah kepulauan Riau, terkadang banyak pedagang yang bandal dan masih ada berjualan di daerah yang dilarang, ujar Hendri kepada media, Selasa ( 11/02/2025 ).
Sementara Yono salah satu pedangang di wilayah tugu sirih mengakui, terkadang di zona yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk berjualan sepi, dan warga Tanjungpinang banyakk yang nongrong di zona A, ujar Yono.
Kadang pedagang kopi keliling pergi menawarkan jualannya ke zona A karena disana tidak jualan artinya tidak ada saingan, karena di daerah zona B sepi dan banyak saingan juga, terkadang sebagian pedangang kucing-kuncingan dengan Satpol PP yang jaga di Gedung Daerah, ujar Yono.
Kita berharap Satpol PP memberikan kelonggaran kepada pedangang disekitar tugu Sirih, karena kalau kita hanya stanbay di zona B modal kadang tidak tertutup, ujar Yono . ( Juanda ).