Keprionline.co.id, Karimun – Pegawai non Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemkab Karimun atau honor insentif dirumahkan, hal ini mengacu kepada aturan Kementerian PAN RB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penataan status pegawai non-ASN.
Sekda Pemkab Karimun, Djunaidy mengatakan, Pemerintah daerah tidak bisa perbuat apa-apa terkait dengan nasib ribuan nomor insentif di Pemkab karimun, karena kebijakan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah diaturkan dalam Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, ujar Djuanaidy kepada media, Selasa ( 11/02/2025).
Jika aturan Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tidak kita jalankan maka akan berdampak kepada para honorer insentif terkait dengan masalah pengajiannya, ujar Djunaidy.
Semenatara, untuk tenaga honorer yang yang telah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi dan seleksi tahap dua, masih berhak menerima gaji sesuai dengan anggaran APBD, dengan batas waktu sampai SK PPPK diterbitkan, ujar Djunaidi. ( Jantua ).