KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembakaran pria bertato di Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Ironisnya, delapan orang pelaku pembunuhan sadis tersebut ternyata masih satu keluarga. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pembakaran terhadap Darwin Sitepu tersebut sudah direncanakan para pelaku.
Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.
“Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut,” kata Tatan Dirsan, Senin (9/12/2021).
Pembakaran tersebut bermula saat para tersangka meminta korban untuk pergi dari lahan tersebut. Korban kemudian menolak perintah tesebut sehingga mereka nekat membakar korban menggunakan bensin yang sebelumnya sudah mereka siapkan.
Tatan mengatakan delapan orang tersangka yang diamankan yakni Piher Sembiring (55), Indra Saputra Sembiring (42), Ferdi Sembiring (37), Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), Andrea Benyamin Sembiring (33).
Kemudian, Sudarman Sembiring (25), Edi Adalvin Sembiring (33), M Ali Surbakti (39). F Ginting menyebutkan para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal.
Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.
“Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar”, ucap F Ginting.
Disampaikan, pada Kamis (2/12/2021) pagi, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka.
Para tersangka meminta korban untuk meninggalkan gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.
Disinggung soal status lahan, Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.
Sementara soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi ormas, Tatan menampiknya. “Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut,” ucapnya.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (SUMBER: inews.id).






