KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Eri Sinarta, seorang pemuda yang tinggal di kawasan Medan Belawan tewas dengan kondisi tengkorak kepala hancur berkeping karena dimartil dan ditebas parang.
Selain tengkorak kepala hancur berkeping, wajah Eri Sinarta juga rusak berat karena dihantam berkali-kali menggunakan balok.
Menurut informasi, Eri Sinarta dibunuh hingga tengkorak kepala hancur karena berdebat harga sabu dengan teman sekampungnya.
Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ragil Sapta Aji di PN Medan, Kamis (27/1/2022) dijelaskan, bahwa pembunuhan yang menyebabkan tengkorak kepala hancur berkeping ini terjadi pada 13 Mei 2021 lalu.
Saat itu, Agus Tamih (diadili berkas terpisah) tiba di rumahnya di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.
Agus mendapat informasi bahwa Aritonang (DPO), Edo (DPO) dan Deni (DPO) datang ke rumahnya sambil membawa klewang dan marah-marah.
Kemudian Agus Tamih bersama kelompoknya yang terdiri dari Buhari Saputra alias Abu (diadili berkas terpisah), Jimmi (DPO), Yunus (DPO), Yusuf (DPO), Fauzan Aroji alias Ahmat (DPO), Anto Kiwak (DPO), Rian (DPO), Syawal dan Boli (DPO) duduk-duduk di teras rumah Agus Tamih menunggu kedatangandari ketiganya.
“Tidak berapa lama, Aritonang, Edo, Deni dan korban mendatangi rumah Agus. Agus bertanya dengan mengatakan mengapa membuat ribut-ribut karena masalah harga sabu,” kata JPU.
Karena Agus bertanya terus menerus, seketika kelompoknya terlibat perkelahian.
Lantas saat perkelahian kelompok, Agus sudah mengepung korban, lalu Anto mendatangi korban dengan mengarahkan martil ke arah kepala korban.
Tidak hanya itu, Agus lantas membacok kepala korban menggunakan parang panjang.
“Lalu Fauzan datang mengarahkan pedang panjang membacok ke arah kepala korban. Lalu Buhari memukul kepala belakang korban dengan menggunakan pecahan batu yang sudah dicor semen 3 kali, sehingga korban terjatuh dan tidak bisa bangkit lagi,” beber JPU.
Meski sudah tidak bisa bangkit, datang terdakwa menggunakan sebuah balok kayu dan mengarahkannya ke tangan sebelah kiri korban.
“Kemudian, Fauzan menyeret korban dan menggiring korban di seputaran tempat kejadian dengan mengatakan ‘siapa mau lagi, siapa mau lagi, aku uda puas matiin dia,” beber JPU.
Kemudian, kata JPU, terdakwa bersama Buhari dan kelompoknya memukul korban di bagian wajah hingga korban tidak berdaya dan mengeluarkan banyak darah.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, korban Eri Sinarta dijumpai sejumlah luka dan memar di beberapa titik.
“Dijumpai pecahnya tulang di tengkorak kepala yang berkeping-keping di bagian depan dan puncak kepala sampai dengan belakang kepala,” kata JPU.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Agus Tamih dan Buhari Saputra juga telah dituntut JPU selama 12 tahun penjara dan akan menjalani sidang vonis pada 2 Februari 2022 mendatang.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Ragil Sapta Aji divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menilai warga Jalan Sebeles Belawan itu terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
Dikatakan hakim, lelaki 29 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3KUHPidana.
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F Soaloon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu dalam dakwaan JPU menguraikan, bahwa perkara ini berawal pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 01.30 WIB, ketika saksi.(SUMBER: Tribun-Medan.com).






