Rabu, 29 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Sadis dan Keji, Berdebat Harga Sabu, Seorang Pemuda Tewas dengan Tengkorak Kepala Hancur Berkeping

kepri online
28 Januari 2022
di SERBA - SERBI
0
Sadis dan Keji, Berdebat Harga Sabu, Seorang Pemuda Tewas dengan Tengkorak Kepala Hancur Berkeping

foto isitmewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Eri Sinarta, seorang pemuda yang tinggal di kawasan Medan Belawan tewas dengan kondisi tengkorak kepala hancur berkeping karena dimartil dan ditebas parang.

Selain tengkorak kepala hancur berkeping, wajah Eri Sinarta juga rusak berat karena dihantam berkali-kali menggunakan balok.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

Menurut informasi, Eri Sinarta dibunuh hingga tengkorak kepala hancur karena berdebat harga sabu dengan teman sekampungnya.

Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ragil Sapta Aji di PN Medan, Kamis (27/1/2022) dijelaskan, bahwa pembunuhan yang menyebabkan tengkorak kepala hancur berkeping ini terjadi pada 13 Mei 2021 lalu.

Saat itu, Agus Tamih (diadili berkas terpisah) tiba di rumahnya di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.

Agus mendapat informasi bahwa Aritonang (DPO), Edo (DPO) dan Deni (DPO) datang ke rumahnya sambil membawa klewang dan marah-marah.

Kemudian Agus Tamih bersama kelompoknya yang terdiri dari Buhari Saputra alias Abu (diadili berkas terpisah), Jimmi (DPO), Yunus (DPO), Yusuf (DPO), Fauzan Aroji alias Ahmat (DPO), Anto Kiwak (DPO), Rian (DPO), Syawal dan Boli (DPO) duduk-duduk di teras rumah Agus Tamih menunggu kedatangandari ketiganya.

“Tidak berapa lama, Aritonang, Edo, Deni dan korban mendatangi rumah Agus. Agus bertanya dengan mengatakan mengapa membuat ribut-ribut karena masalah harga sabu,” kata JPU.

Karena Agus bertanya terus menerus, seketika kelompoknya terlibat perkelahian.

Lantas saat perkelahian kelompok, Agus sudah mengepung korban, lalu Anto mendatangi korban dengan mengarahkan martil ke arah kepala korban.

Tidak hanya itu, Agus lantas membacok kepala korban menggunakan parang panjang.

“Lalu Fauzan datang mengarahkan pedang panjang membacok ke arah kepala korban. Lalu Buhari memukul kepala belakang korban dengan menggunakan pecahan batu yang sudah dicor semen 3 kali, sehingga korban terjatuh dan tidak bisa bangkit lagi,” beber JPU.

Meski sudah tidak bisa bangkit, datang terdakwa menggunakan sebuah balok kayu dan mengarahkannya ke tangan sebelah kiri korban.

“Kemudian, Fauzan menyeret korban dan menggiring korban di seputaran tempat kejadian dengan mengatakan ‘siapa mau lagi, siapa mau lagi, aku uda puas matiin dia,” beber JPU.

Kemudian, kata JPU, terdakwa bersama Buhari dan kelompoknya memukul korban di bagian wajah hingga korban tidak berdaya dan mengeluarkan banyak darah.

Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, korban Eri Sinarta dijumpai sejumlah luka dan memar di beberapa titik.

“Dijumpai pecahnya tulang di tengkorak kepala yang berkeping-keping di bagian depan dan puncak kepala sampai dengan belakang kepala,” kata JPU.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Agus Tamih dan Buhari Saputra juga telah dituntut JPU selama 12 tahun penjara dan akan menjalani sidang vonis pada 2 Februari 2022 mendatang.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Ragil Sapta Aji divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menilai warga Jalan Sebeles Belawan itu terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10  tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Dikatakan hakim, lelaki 29 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3KUHPidana.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F Soaloon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu dalam dakwaan JPU menguraikan, bahwa perkara ini berawal pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 01.30 WIB, ketika saksi.(SUMBER: Tribun-Medan.com).

Tags: berdebat harga sabudimartil dan ditebas parangEri SinartaSebeles Belawantengkorak kepala hancur
Sebelumnya

Debt Collector Tabrak-Seret Perwira Polisi, Begini Nasib Pelaku

Berikutnya

Semangat Hidup Isabelle, Gadis Tangan dan Kakinya Diamputasi, Jadi Selebgram Riasannya Bikin Takjub

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
50

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.