KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) karimun,Eko mengatakan, pelaksanaan sidang rapat pleno perhitungan rekapitulasi suara pilkda Bupati Karimun dan Wakil Bupati Kaimun tahun 2020 akan dilakukan besok ( 16/12/2020 ) sekitar pukul 9.00 Wib di Hotel Aston karimun dan akan menerapkan protokoler kesehatan ( Prokes ) covid 19 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Jumlah undangan pada rapat pleno terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) se Kabupaten karimun,Saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun atau Nomor urut 01 dan 02 masing- masing dua orang,saksi dari Paslon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri sebanyak nomor urut 01,02,dan 03 masing-masing tiga orang.
” Pembatasan undangan ini wajib kita lakukaan sebagai peran dab langkah awal bagi kita untuk memutus matai rantai peneybaran virus covid 19 di Kabupaten karimun karena ini merupakan komitmen KPUD bersama pemerintah untuk memutus covid 19 ini.
” Jadi semua undangan wajib memakai masker,menjaga jarak,dan menggunakan masker saat pelaksanaan rapat pleno putusan perthitungan suara pilkada karimun besok,dan harapan kami semua peserta mau bekerjasama untuk mematuhi prokes covid 19 ini dan mematuhi 3M tadi,kata Ketua KPUD Karimun, Eko Purwandoko. ( KEPRIOONLINE.CO.ID KARIMUN /JANTUA DOLOK SARIBU ) .