Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Habibi mengakui ada sekitar 13 angkutan barang danangkutan penumpang yang sudah terajaring razia yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Senin ( (9/10/2023).
“Razia KIR ini Dishub Kota Tanjungpinang tidak melakukan penilangan, tetapi pengemudi kendaraan barang dan penumpang kita arahkan untuk melakukan uji KIR di tempat yang sudah kita sediakan yaitu di Kilometer 7”, ujar Habibi.
Kegiatan razia inipun dilaksanakan, kata dia, agar para pengendara dapat mematuhi terhadap Uji KIR atau Ujian Kendaraan Bermotor, terkhusus kendaraan pengangkut barang dan orang.
“Sudah menjadi persyaratan bahwa kendaraan angkutan barang dan orang harus sudah melakukan tes kendaran bermotor, jadi ini untuk mengingatkan mereka,” imbuhnya.
Sementsra itu, Kasi Lalulintas Kemenhub Kepri BPTD, Andi menambahkan, bahwa memang kendaraan pengangkut harus memiliki dokumen uji KIR. Hal ini, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jala raya, terutama pada kendaraan angkutan barang dan jasa.
Oleh karena itu, Andi meminta agar perusahaan jasa pengangkut barang dapat menyediakan anggaran untuk melakukan uji KIR di semua kendaraannya.
Sementsra itu, Kasi Lalulintas Kemenhub Kepri BPTD, Andi menambahkan, bahwa memang kendaraan pengangkut harus memiliki dokumen uji KIR. Hal ini, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jala raya, terutama pada kendaraan angkutan barang dan jasa.
Oleh karena itu, Andi meminta agar perusahaan jasa pengangkut barang dapat menyediakan anggaran untuk melakukan uji KIR di semua kendaraannya.
“Jangan sampai ada alasan, pengemudi tidak diberikan uang oleh perusahaan untuk melakukan uji KIR,” pungkasnya. ( Red ).






