Kamis, 14 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Warga Buang Sanmpah Sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup Akan Kenakan Sanksi

Redaksi
9 Oktober 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Pembuangan Sampah di Jalan Meresahkan, Camat Moro Kerahkan Satpol PP di Dua Titik Rawan Pembuangan Sampah

Tidak adanya kesadaran diri dari masayarakat membuang sampah sembarangan (foto sonip)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.di, Tanjungpinang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Riono mengakui akan memberikan sanksi kepada warga Tanjungpinang yang membuang sampah sembarangan, Selama ini kita memberikan himbanuan kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, tetapi himbaun itu tidak di indahkan, dan solusi terakhir akan kita berikan sanksi,” Riano kepada media, Senin ( 9/101/2023).

“selama ini ada beberapa warga Tanjungpinang yang membuang sampah sembarangan khususnya di daerah Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak dan asampah-sampah itu sudah kita bersihkan hari Sabtu kemarin ( 7/10/2023). Jadi intinya di daerah Jalan Aisyah Sulaiman kita sudah dua kali membersihkan sampah masyarakat, jadi untuk mengantispasi supaya warga tidak sembarang buang akan kita pasang Satpol PP Line, serta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan,” ujar Riano.

Baca Juga

Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji

“Jangan Asal Ikut Tren! Ini Kesalahan Fatal Investor Pemula di Pasar Modal”

13 Mei 2026
7
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

Ansar Ahmad dan Gubernur NTT Bahas Sinergi Ekonomi, Kepri Jadi Contoh Pengendalian Inflasi

12 Mei 2026
11

“Saya sudah berkoordinasi dengan perugas kebersihan di wilayah Jalan Aisyah Sulaiman, dan akan menempatkan 6 orang betugas untuk berjaga secara bergiliran dan mereka akan memonitoring disana dan mengambil video, atau memfoto warga yang buang sampah sembarangan, dan jika tertangkap akan kita lakukan proses. Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak main-main soal ini karena sesuai dengan Perda pelaku pembuang sampah sembarangan bisa di denda maskismal Rp 50 Juta atau kurungan selama 3 bulan dan hal ini tertuang dalam perda Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembaranga,” ujar Riono. ( Lita ).

Tags: Dinas Lingkungan Hidup Akan Kenakan SanksiWarga Buang Sanmpah Sembarangan
Sebelumnya

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Uji KIR

Berikutnya

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Minta Warga Cek Kualitas Udara Lewat Situs Web ISPUNet KLHK

Berita Terkait

Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji
KEPRI TANJUNGPINANG

“Jangan Asal Ikut Tren! Ini Kesalahan Fatal Investor Pemula di Pasar Modal”

13 Mei 2026
7
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad dan Gubernur NTT Bahas Sinergi Ekonomi, Kepri Jadi Contoh Pengendalian Inflasi

12 Mei 2026
11
Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun
KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI Dorong Pengakuan Media “Homeless”, Firdaus Minta Dewan Pers Adaptif terhadap Era Digital

11 Mei 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.