Selasa, 2 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Pria Ini Pantas Dihukum Mati, Habis Perkosa Anak Dibawah Umur Dan Membunuhnya, Jenazahnya Diperkosa Kembali

kepri online
30 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
Pria Ini Pantas Dihukum Mati, Habis Perkosa Anak Dibawah Umur Dan Membunuhnya, Jenazahnya Diperkosa Kembali

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Tinus Tanaem sangat layak dihukum mati, sebab pria 27 tahun ini telah memperkosa anak di bawah umur, lalu dibunuhnya dan jenazahnya diperkosa kembali.

Tak heran bila Jaksa Penuntut Umum, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 27 Desember 2021, menuntutnya hukuman mati.

Baca Juga

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Pethers Mandala. Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, JPU Kejari Kabupaten Kupang menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Menurut JPU, terdakwa Tinus Tanaem terbukti menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur sehingga mengakibatkan kematian.

Terdakwa juga melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan anak dì bawah umur sehingga melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem di pidana dengan pidana mati,” sebut Pethers Mandala dalam tuntutannya dikutip timexkupang.com, Selasa, 28 Desember 2021.

Dalam tuntutan itu, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa mengakibatkan dua wanita meninggal dunia.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga tergolong dalam perbuatan sadis jika dilihat dari cara membunuhnya yakni langsung pada alat vital kedua korban.

Bahkan, setelah menghilangkan nyawa korban, terdakwa masih melakukan persetubuhan terhadap jasad korban.

Sidang kasus tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Lae didampingi hakim anggota Afhan Rizal Albone dan Fridwan Fina.

Sementara JPU Kejari Kabupaten Kupang dihadiri oleh Pethers Mandala.

Untuk diketahui, Tinus menghabisi nyawa Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis (19) dengan motif menyediakan lowongan kerja di media sosial facebook (Ary Tyo Tyo) dengan gaji yang menggiurkan pada akhir Mei silam.

Korban yang belum punya kerja saat melihat loker itu langsung berminat untuk melamar.

Korban merasa senang karena dengan gaji yang cukup besar itu bisa membantu keluarganya. Komunikasi dengan pelaku mulai terjalin melalui messenger.

Pelaku dan korban mulai membuat janji bertemu di Kupang agar pelaku bisa mengantarkan korban bertemu dengan bos Toko Bumi Indah Osmok yang membutuhkan pekerjaan.

Korban datang ke Kupang lalu tinggal bersama kakaknya di sekitar wilayah Oebobo. Pelaku kemudian menjemputnya di SPBU El Tari II lalu menyusuri jalan El Tari, Kelurahan Bakunase, Batuplat, Manulai hingga ke Batakte.

Sesampainya di TKP, pelaku lalu meminta korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mengikuti permintaan pelaku Tinus, yang kemudian berakhir dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh pelaku.

Tersangka Tinus Tanaem ini juga telah memeragakan sebanyak 23 adengan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Marsela Judika Bahas, 18, di Tanaloko, Dusun IV, RT 09/RW 05, Kelurahan Oenesu, Kupang Barat, Selasa (25/5). (metroonlinett.com).

Tags: (Kejari) Kabupaten KupangHukuman matimemperkosa anak di bawah umurTinus TanaemTuntutan JPU
Sebelumnya

Kencan Kakek Tua Bareng Gadis Muda, Baru Buka Resleting Kejang-kejang Lalu Tewas

Berikutnya

Buntut Jewer Telinga Pelatih Biliar Sumut, Edy Rahmayadi Tuai Kritik hingga Didemo Mahasiswa

Berita Terkait

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakajati Kepri Lantik Delapan Pejabat Eselon IV di Lingkungan Kejati Kepri

    Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat, Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.