Jumat, 17 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Pria Ini Pantas Dihukum Mati, Habis Perkosa Anak Dibawah Umur Dan Membunuhnya, Jenazahnya Diperkosa Kembali

kepri online
30 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
Pria Ini Pantas Dihukum Mati, Habis Perkosa Anak Dibawah Umur Dan Membunuhnya, Jenazahnya Diperkosa Kembali

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Tinus Tanaem sangat layak dihukum mati, sebab pria 27 tahun ini telah memperkosa anak di bawah umur, lalu dibunuhnya dan jenazahnya diperkosa kembali.

Tak heran bila Jaksa Penuntut Umum, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 27 Desember 2021, menuntutnya hukuman mati.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Pethers Mandala. Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, JPU Kejari Kabupaten Kupang menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Menurut JPU, terdakwa Tinus Tanaem terbukti menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur sehingga mengakibatkan kematian.

Terdakwa juga melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan anak dì bawah umur sehingga melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem di pidana dengan pidana mati,” sebut Pethers Mandala dalam tuntutannya dikutip timexkupang.com, Selasa, 28 Desember 2021.

Dalam tuntutan itu, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa mengakibatkan dua wanita meninggal dunia.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga tergolong dalam perbuatan sadis jika dilihat dari cara membunuhnya yakni langsung pada alat vital kedua korban.

Bahkan, setelah menghilangkan nyawa korban, terdakwa masih melakukan persetubuhan terhadap jasad korban.

Sidang kasus tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Lae didampingi hakim anggota Afhan Rizal Albone dan Fridwan Fina.

Sementara JPU Kejari Kabupaten Kupang dihadiri oleh Pethers Mandala.

Untuk diketahui, Tinus menghabisi nyawa Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis (19) dengan motif menyediakan lowongan kerja di media sosial facebook (Ary Tyo Tyo) dengan gaji yang menggiurkan pada akhir Mei silam.

Korban yang belum punya kerja saat melihat loker itu langsung berminat untuk melamar.

Korban merasa senang karena dengan gaji yang cukup besar itu bisa membantu keluarganya. Komunikasi dengan pelaku mulai terjalin melalui messenger.

Pelaku dan korban mulai membuat janji bertemu di Kupang agar pelaku bisa mengantarkan korban bertemu dengan bos Toko Bumi Indah Osmok yang membutuhkan pekerjaan.

Korban datang ke Kupang lalu tinggal bersama kakaknya di sekitar wilayah Oebobo. Pelaku kemudian menjemputnya di SPBU El Tari II lalu menyusuri jalan El Tari, Kelurahan Bakunase, Batuplat, Manulai hingga ke Batakte.

Sesampainya di TKP, pelaku lalu meminta korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mengikuti permintaan pelaku Tinus, yang kemudian berakhir dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh pelaku.

Tersangka Tinus Tanaem ini juga telah memeragakan sebanyak 23 adengan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Marsela Judika Bahas, 18, di Tanaloko, Dusun IV, RT 09/RW 05, Kelurahan Oenesu, Kupang Barat, Selasa (25/5). (metroonlinett.com).

Tags: (Kejari) Kabupaten KupangHukuman matimemperkosa anak di bawah umurTinus TanaemTuntutan JPU
Sebelumnya

Kencan Kakek Tua Bareng Gadis Muda, Baru Buka Resleting Kejang-kejang Lalu Tewas

Berikutnya

Buntut Jewer Telinga Pelatih Biliar Sumut, Edy Rahmayadi Tuai Kritik hingga Didemo Mahasiswa

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.