Kamis, 15 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polisi Ungkap Kasus Arisan Bodong di Natuna, Korban Alami Kerugian Capai Rp 50 Juta

A Husien Widjaya
7 Maret 2025
di SERBA - SERBI
0

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan didampingi Kasatreskrim, Iptu Richie Putra konferensi pers kasus penipuan arisan bodong di Natuna, Jumat 7 Maret 2025. Foto : Iptu Richie Putra.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Natuna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil ringkus seorang tersangka penipuan arisan bodong berinisial ES (28), Selasa 4 Februari 2025 lalu.

Tersangka dilaporkan ke polisi pada 11 Januari 2025 oleh korban seorang perempuan berinisial N, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta akibat skema investasi arisan ilegal.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan dalam konferensi pers menjelaskan, bahwa modus ES adalah menawarkan arisan bodong dengan iming-iming keuntungan fantastis melalui sistem jual beli arisan.

Korban awalnya tertarik membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta.

Karena tergiur, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang 3 November hingga 25 Desember 2024.

Total uang yang dikeluarkan N mencapai Rp109 juta, namun ia hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp59 juta dari ES. Akibatnya, korban mengalami kerugian bersih Rp50 juta.

“Janji keuntungan Rp161 juta tidak pernah direalisasikan tersangka. Korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran terhenti,” kata Kompol Paten didampingi Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, Jumat 7 Maret 2025.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi.

ES dijerat Pasal 378 (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan imbal hasil tidak wajar. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” tutup Wakapolres. (P23)

Tags: Polres Natuna Ungkap Kasus Arisan BodongSatreskrim Polres Natuna
Sebelumnya

Modus Penggelapan Sewa Motor, Pria di Natuna Diringkus Polisi

Berikutnya

Polisi Bagikan Ratusan Takjil Kepada Pengendara di Bintan

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.