Sabtu, 13 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polisi Ungkap Kasus Arisan Bodong di Natuna, Korban Alami Kerugian Capai Rp 50 Juta

Kepri Online
7 Maret 2025
di SERBA - SERBI
0

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan didampingi Kasatreskrim, Iptu Richie Putra konferensi pers kasus penipuan arisan bodong di Natuna, Jumat 7 Maret 2025. Foto : Iptu Richie Putra.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Natuna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil ringkus seorang tersangka penipuan arisan bodong berinisial ES (28), Selasa 4 Februari 2025 lalu.

Tersangka dilaporkan ke polisi pada 11 Januari 2025 oleh korban seorang perempuan berinisial N, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta akibat skema investasi arisan ilegal.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan dalam konferensi pers menjelaskan, bahwa modus ES adalah menawarkan arisan bodong dengan iming-iming keuntungan fantastis melalui sistem jual beli arisan.

Korban awalnya tertarik membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta.

Karena tergiur, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang 3 November hingga 25 Desember 2024.

Total uang yang dikeluarkan N mencapai Rp109 juta, namun ia hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp59 juta dari ES. Akibatnya, korban mengalami kerugian bersih Rp50 juta.

“Janji keuntungan Rp161 juta tidak pernah direalisasikan tersangka. Korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran terhenti,” kata Kompol Paten didampingi Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, Jumat 7 Maret 2025.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi.

ES dijerat Pasal 378 (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan imbal hasil tidak wajar. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” tutup Wakapolres. (P23)

Tags: Polres Natuna Ungkap Kasus Arisan BodongSatreskrim Polres Natuna
Sebelumnya

Modus Penggelapan Sewa Motor, Pria di Natuna Diringkus Polisi

Berikutnya

Polisi Bagikan Ratusan Takjil Kepada Pengendara di Bintan

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.