Kamis, 15 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Modus Penggelapan Sewa Motor, Pria di Natuna Diringkus Polisi

A Husien Widjaya
7 Maret 2025
di SERBA - SERBI
0

Polres Natuna ungkap kasus penggelapan sepeda motor, Jumat 7 Maret 2025. Foto: Iptu Richie Putra.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Natuna – Seorang pemilik motor Honda Scoopy berinisial NS (38) menjadi korban penipuan penyewaan motor yang dilakukan tersangka EJ (40).

Modus EJ adalah menyewa motor milik korban dengan harga Rp500 ribu per minggu, namun setelah dua minggu pembayaran lancar, tersangka tidak ada kejelasan serta keberadaan motor tersebut tidak diketahui.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra menjelaskan kronologi kejadian bermula pada November 2024.

Saat itu, EJ menghubungi NS melalui telepon untuk menyewa motor dengan perjanjian pembayaran mingguan.

Dua minggu pertama, EJ membayar tepat waktu. Namun, memasuki minggu ketiga, tersangka berhenti membayar dan tidak memberi kabar selama tiga bulan.

“Korban berusaha menghubungi EJ, tetapi tidak ada respons. Motor juga tidak dikembalikan,” ujar Iptu Richie dalam keterangan resmi.

NS awalnya melapor ke Polsek Bunguran Timur dan meminta pihak Kepolisian untuk menjembatani permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun EJ tetap tidak kooperatif dan menunjukkan tidak ada niatnya untuk mengembalikan sepeda motor, sehingga kemudian korban merasa sangat dirugikan karena motor tidak juga dikembalikan.

Korban membuat laporan polisi serta meminta pihak Kepolisian memproses permasalahan ini secara hukum.

Kemudian Polisi bergerak cepat menyelidiki dan berhasil mengamankan barang bukti, termasuk Honda Scoopy milik NS, satu unit handphone serta dokumen transaksi

“Tersangka EJ dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami mengapresiasi korban yang segera melaporkan sehingga barang bukti dapat diamankan,” tegas Iptu Richie.

“Masyarakat diimbau waspada saat menyewakan aset pribadi. Pastikan ada perjanjian tertulis dan verifikasi identitas penyewa,” tutupnya. (P23)

Tags: Amankan Pelaku PenggelapanSatreskrim Polres Natuna
Sebelumnya

Dukung Astacita, Polres Bintan Manfaatkan Lahan Produktif dengan Nanam Jagung Pipil 

Berikutnya

Polisi Ungkap Kasus Arisan Bodong di Natuna, Korban Alami Kerugian Capai Rp 50 Juta

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.