Keprionline.co.id, Karimun – Kapolres Karimun mengakui telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia diwilayah hukum Karimun.
“Ada dua kasus pengungkapan pengirim PMI secara ilegal ke Karimun, dan pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat akan ada pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia, ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby kepada media saat konfirmasi melalui pesan WA, Selasa ( 7/10/2025).
Pengungkapan dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dilakukan oleh anggota Polairud dan Satreskrim Polres Karimun, dengan jumlah PMI ilegal yang akan di kirim sebanyak-banyaknya 4 orang korban inisial CPMI, MW (41) asal Lombok Timur NTB, IMN (25) asal Lombok Timur NTB, AS (21) asal Belu NTT dan YT (17) asal Belu NTT, ujar Robby.
Pengakuan para pelaku para calon PMI ilegal ini sebelum diberangkatkan menginap di salah satu rumah yang disewa oleh para pelaku, dan akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan empat calon PMI serta satu orang pelaku yang berperan sebagai penjemput dan pengantar korban.
Identitas pelaku dengan inisial DL (48 tahun), warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Pelaku berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan dan MZ (DPO), berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia, ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan.
Adapun barang bukti, 1 unit speedboat, 2 unit mesin 40 PK merk Yamaha, 1 terpal plastik biru ukuran 6 meter, 1 jaring panjang ±10 meter, 1 galon berisi pertalite ±30 liter, 1 tong fiber ikan dan 4 unit handphone berbagai merek
Adapun pasal yang diterapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar., ujar Robby.
Salah satu korban CPMI, AW mengakui nekad menjadi PMI ilegal kerena sudah mendapatkan pekerjaan di daerahnya, sementara kebutuhan ekonomi minim, bekerja di Malaysia gaji cukup untuk memenuhi keluarga, ujar AW. ( Jantua).





