Sabtu, 4 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • WISATA KEPRI
  • BISNIS
  • SOSOK
  • POLITIK
  • OPINI
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • WISATA KEPRI
  • BISNIS
  • SOSOK
  • POLITIK
  • OPINI
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polisi Ungkap Dua Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Ke Malaysia

Redaksi
7 Oktober 2025
di KARIMUN
0
Polisi Ungkap Dua Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Ke Malaysia

Kapolres Karimun, AKBP Robby

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kapolres Karimun mengakui telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia diwilayah hukum Karimun.

“Ada dua kasus pengungkapan pengirim PMI secara ilegal ke Karimun, dan pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat akan ada pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia, ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby kepada media saat konfirmasi melalui pesan WA, Selasa ( 7/10/2025).

Baca Juga

Relokasi Pedagang Pasar Puan Maimun, Bupati Karimun Dengarkan Aspirasi Pedagang

Relokasi Pedagang Pasar Puan Maimun, Bupati Karimun Dengarkan Aspirasi Pedagang

3 April 2026
5
Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

3 April 2026
185

Pengungkapan dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dilakukan oleh anggota Polairud dan Satreskrim Polres Karimun, dengan jumlah PMI ilegal yang akan di kirim sebanyak-banyaknya 4 orang korban inisial CPMI, MW (41) asal Lombok Timur NTB, IMN (25) asal Lombok Timur NTB, AS (21) asal Belu NTT dan YT (17) asal Belu NTT, ujar Robby.

Pengakuan para pelaku para calon PMI ilegal ini sebelum diberangkatkan menginap di salah satu rumah yang disewa oleh para pelaku, dan akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan empat calon PMI serta satu orang pelaku yang berperan sebagai penjemput dan pengantar korban.

Identitas pelaku dengan inisial DL (48 tahun), warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Pelaku berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan dan MZ (DPO), berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia, ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan.
Adapun barang bukti, 1 unit speedboat, 2 unit mesin 40 PK merk Yamaha, 1 terpal plastik biru ukuran 6 meter, 1 jaring panjang ±10 meter, 1 galon berisi pertalite ±30 liter, 1 tong fiber ikan dan 4 unit handphone berbagai merek

Adapun pasal yang diterapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar., ujar Robby.

Salah satu korban CPMI, AW mengakui nekad menjadi PMI ilegal kerena sudah mendapatkan pekerjaan di daerahnya, sementara kebutuhan ekonomi minim, bekerja di Malaysia gaji cukup untuk memenuhi keluarga, ujar AW. ( Jantua).

Tags: Polisi Ungkap Dua Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Ke Malaysia
Sebelumnya

Tersangka Narkoba 9,3 Kg Akui Dapat Barang dari Malaysia

Berikutnya

DPRD Kota Batam Sidak Pembangunan Failitas Kesehatan

Berita Terkait

Relokasi Pedagang Pasar Puan Maimun, Bupati Karimun Dengarkan Aspirasi Pedagang
KARIMUN

Relokasi Pedagang Pasar Puan Maimun, Bupati Karimun Dengarkan Aspirasi Pedagang

3 April 2026
5
Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul
KARIMUN

Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

3 April 2026
185
Ridwan Gantikan Jumieko Andra Jadi Kasi Pidum Kejari Karimun
KARIMUN

Ridwan Gantikan Jumieko Andra Jadi Kasi Pidum Kejari Karimun

2 April 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Percobaan Pemerkosaan Terhadap Seorang Gadis Di Perairan Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Puluhan Korban Dugaan Penipuan Showroom Chaniago Datangi Polisi, Kerugian Capai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KSP Pasar Induk Jodoh Disorot, LSM Desak DPRD Batam Usut Dugaan Monopoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Mobil vs Motor di Tugu Tangan Tanjung Pinang Viral, Korban Dilarikan ke RS

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bukti CCTV Dikumpulkan, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Siswi SDN 001 Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pekerja Pingsan di Sumur 20 Meter, Damkar Tanjung Pinang Lakukan Evakuasi Dramatis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ansar Ahmad Paparkan LKPJ, Kinerja Pembangunan Kepri Tembus 95 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Bergerak Cepat Edukasi Warga Cegah Karhutla di Musim Kering

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 48 Ribu Penumpang Padati Pelabuhan Tanjungbatu, Posko Angkutan Lebaran 2026 Resmi Ditutup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.