Keprionline.co.id, Karimun – Anggota Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku pencurian 1 unit handphone Iphone Promax 14 dan 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis di Kp. Siderejo Kelurahan Lubuk Semut Kabupaten Karimun, Selasa ( 2 /01/2024).
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. mengatakan, Pelaku pencurian berinisial MI ( 23 ) merupakan residivis, dimana pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengintai dan mengamati rumah yang bisa dimasuki, saat situasi sepi, pelaku langsung melancarkan askinya dan mengambil barang- barang korban.
“Pelaku M I berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di Telaga Tujuh Kec. Karimun dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis”, ungkap Kapolres Karimun kepada media, Selasa ( 16/01/2024).
“Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Saya Kapolres Karimun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian”, imbau Kapolres Karimun. ( Jantua Dolok Saribu ).






