Minggu, 22 Mei 2022
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK
  • POLITIK
  • OPINI
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK
  • POLITIK
  • OPINI
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK POLITIK OPINI BISNIS NASIONAL INTERNASIONAL ADVETORIAL
    Home NASIONAL

    Polisi Penembak Laskar FPI Diadili di PN Jakarta Timur

    Writer Content
    24 Agustus 2021
    di NASIONAL
    0
    Polisi Penembak Laskar FPI Diadili di PN Jakarta Timur

    Polisi penembak laskar FPI di KM 50 Tol Cikampake bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: CNN Indonesia/Yogi Anugrah

    Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

    KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II alias tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap laskar FPI di KM 50 tol Cikampek pada akhir tahun lalu.

    Anggota polisi aktif yang diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan itu merupakan personel Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

    Baca Juga

    Sadis, Satu Keluarga Bunuh Supir Rental Demi Mobil Innova, Leher Dijerat Nilon Kemudian Dibakar

    Sadis, Satu Keluarga Bunuh Supir Rental Demi Mobil Innova, Leher Dijerat Nilon Kemudian Dibakar

    21 Mei 2022
    93
    Menyambut Harkitnas, PDI Perjuangan Gelar Sicita Secara Serentak Seluruh Indonesia

    Menyambut Harkitnas, PDI Perjuangan Gelar Sicita Secara Serentak Seluruh Indonesia

    20 Mei 2022
    16

    “Dua berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/8).

    Merujuk pada keputusan Mahkamah Agung RI nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021, kata Leonard, nantinya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Dia menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021 lalu. Jaksa, nantinya akan mulai menyusun dakwaan.

    “Untuk dapat disidangkan dan mendapat kepastian hukum,” ucapnya lagi.

    Dalam perkara ini, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan ini menjelaskan terkait dengan pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun

    Atau dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebagai informasi, perkara itu terjadi saat dua polisi hendak mengamankan Laskar FPI yang mengawal Rizieq. Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

    Awalnya, kepolisian mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang tegas dan terukur lantaran Laskar FPI tersebut telah membahayakan petugas di lapangan. Hanya saja, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai bentuk unlawful killing.

    Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hanya saja, terdapat satu tersangka berinisial EPZ yang meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.

    (Sumber: CNN Indonesia)

    Tags: kasus penembakan dan pembunuhanKejagungKejaksaan Agunglaskar FPIPN Jakarta TimurPolda Metro Jaya
    Sebelumnya

    Begini Nasib Brigpol Dewi yang Kirim Foto Tak Senonoh dan Selingkuh Dengan Narapidana

    Berikutnya

    Juliari Batubara Dihukum 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

    Berita Terkait

    Sadis, Satu Keluarga Bunuh Supir Rental Demi Mobil Innova, Leher Dijerat Nilon Kemudian Dibakar
    NASIONAL

    Sadis, Satu Keluarga Bunuh Supir Rental Demi Mobil Innova, Leher Dijerat Nilon Kemudian Dibakar

    21 Mei 2022
    93
    Menyambut Harkitnas, PDI Perjuangan Gelar Sicita Secara Serentak Seluruh Indonesia
    KARIMUN

    Menyambut Harkitnas, PDI Perjuangan Gelar Sicita Secara Serentak Seluruh Indonesia

    20 Mei 2022
    16
    Bintang Film Dewasa Dipuja-puja, PA 212 Marah Besar Jelang Gala Dinner Bareng Miyabi: Kemaksiatan
    NASIONAL

    Bintang Film Dewasa Dipuja-puja, PA 212 Marah Besar Jelang Gala Dinner Bareng Miyabi: Kemaksiatan

    20 Mei 2022
    44

    TV KEPRIONLINE

    https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

    Berita Populer

    • Wanita Poliandri, Sehari Berhubungan Badan 3 Kali Dengan Suami Siri Tapi Ngaku Sayang Sama Suami Sah

      Wanita Poliandri, Sehari Berhubungan Badan 3 Kali Dengan Suami Siri Tapi Ngaku Sayang Sama Suami Sah

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Wanita Cantik Minta Teh ke Pramugari, Ternyata Mayatnya Ada di Kargo Pesawat

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Kisah Wanita Pelihara Buaya Tanpa Dikandang, Tiap Hari Dipeluk & Tidur Bareng, Pacarnya Minta Putus

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Terbongkar Rahasia Nek Kundor, Cara Nenek 100 Tahun Puaskan Suami Berondong, Sudah 23 Kali Nikah

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Geger Pria Surabaya Masukkan Kabel ke Lubang Penis, Disorot Jurnal Medis Dunia!

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Sudah 13 Pria Jadi Korban Tingting, Gadis Cantik Kerja PSK, Ternyata Tularkan Penyakit Kelamin

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Moeldoko Akan Ke Kepri Dorong Percepatan Legalisasi Tanah Area Pesisir

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Pengantin Campur Ganja ke Hidangan di Pesta Pernikahannya, Tamu Undangan Dibuatnya Pada Teler

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • 83 Penumpang KM Sirimau yang Hendak Pulang ke Lewoleba Belum Berhasil Dievakuasi

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    Penyebar Informasi Tanpa Batas

    Alamat Redaksi :

    Jln A. Yani No . 17 Kel. Sungai Lakam
    Kec. Karimun, Kabupaten Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau

    Hubungi Kami :

    PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
    [email protected]

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Susunan Redaksi keprioline.co.id
    • Sitemap
    • Disclaimer

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • SOSOK
    • POLITIK
    • OPINI
    • BISNIS
    • NASIONAL
    • ADVETORIAL

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.