KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kena tipu saat melakukan penyamaran. Ia tertipu saat akan membeli narkoba dari penjual gadungan.
Adalah Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24) pelaku yang terbilang nekat melakukan penipuan terhadap anggota polisi tersebut.
Karena ulah mereka, polisi kena tipu lantaran ketika hendak beli narkoba jenis sabu, malah dikasih garam dan gula. Pelaku pun justru untung mendapat uang jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku yang melakukan penipuan itu merupakan warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kombes Hadi, kedua pelaku tersebut sudah empat kali melakukan aksi penipuan serupa. Ketika ada orang yang ingin membeli sabu-sabu, keduanya malah memberikan garam dan gula.
“Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali,” kata Kombes Hadi dikutip dari TribunMedan, Rabu (2/1/2022).
Selain menangkap kedua pelaku, Kombes Hadi menyebut pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa garam.
“Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam,” ucap Kabid Humas.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas.
Informasi tersebut yakni terkait adanya pengedar sabu-sabu yang bisa menyediakan narkoba dalam jumlah besar. Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran.
Setelah berhasil berkomunikasi dengan salah satu di antara dua tersangka, disepakati bahwa polisi yang menyamar hendak membeli sabu-sabu milik mereka.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati transaksi pembelian dabu-sabu dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.
Saat transaksi dilakukan, polisi ternyata kena tipu. Bukan sabu-sabu yang didapat, melainkan garam dan gula yang diberikan oleh kedua pelaku.
Ketika itu, polisi sempat yakin karena garam dan gula itu dibungkus dengan kemasan teh China merek Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu.
Kombes Hadi menambahkan meski kedua pelaku tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.
Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan. Keduanya dibawa petugas untuk dilakukan asessment.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut.
Bahkan, satu paket sabu-sabu palsu yang mereka jual dibanderol dengan harga Rp400 ribu per bungkusnya. (SUMBER: KOMPASTV).






