Selasa, 21 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polisi Buru Xuan Wei dan Gao Kin, Siapa Xuan Wei dan Gao Kin ?

Redaksi
19 Juni 2021
di SERBA - SERBI
0
Polisi Buru Xuan Wei dan Gao Kin, Siapa Xuan Wei dan Gao Kin ?

Foto Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan nama aplikasi RpCepat. Dalam ungkap kasus ini, sebanyak lima orang telah diamankan polisi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan, lima orang yang diamankan yakni EDP, BT, ACJH, SS dan MRK. Mereka bekerja di PT. Southeast Century Asia.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32

“Berawal anggota mendapatkan informasi adanya pinjaman online yang merasahkan masyarakat dengan menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, tenor yang sangat singkat,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

Ia menjelaskan, aplikasi pinjaman RpCepat tersebut tidak terdaftar serta tidak berizin di Direktorat pengaturan, pengawasan fintech di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“RpCepat merupakan entitas di bawah naungan PT. Southeast Century Asia. Aplikasi pinjam online RpCepat menawarkan pinjaman yang mudah, tanpa bertatap muka dan dalam brosur dan iklan yang disampaikan aplikasi pinjaman oleh RpCepat bahwa tenor pengembalian dana dilakukan selama 91 sampai dengan 100 hari dengan suku bunga rendah yaitu 7 persen,” jelasnya.

“Kemudian atas brosur iklan yang dijanjikan pihak aplikasi RpCepat, korban atas nama Jafar Harita berupaya mendaftar sebagai borrower untuk meminjam dana kepada aplikasi pinjaman online dengan entitas RpCepat,” sambungnya.

Setelah melakukan pendaftaran secara online di dalam aplikasi tersebut, borrower diminta untuk mendaftarkan rekening pengiriman serta jumlah pinjaman.

“Borrower meminjam dana sebanyak Rp1.250.000, namun dana yang disetujui oleh pihak RpCepat adalah Rp500.000. Dan real penerimaan pinjaman dana yang diterima oleh borrower adalah Rp295.000,” sebutnya.

Lalu, uang dikirimkan ke rekening yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara pinjaman. Kemudian uang pun dikirimkan ke rekening pada saat peminjaman dana secara online tersebut.

“Dalam brosur dan iklan yang disampaikan oleh aplikasi pinjaman online bahwa tenor pengembalian dana dilakukan selama 91 sampai dengan 100 hari. Namun, borrower mendapatkan tenor hanya dalam waktu 10 hari dengan suku bunga yang sangat tinggi yaitu sebanyak 41 persen. Sehingga hal tersebut sangat memberatkan pihak borrower atau peminjam,” ungkapnya.

Modus Operandi

Untuk modus operandi ini sendiri yaitu menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah. Namun, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan.

“Diduga pembuatan aplikasi RpCepat melakukan verivikasi data simcard secara ilegal, lalu dengan menggunakan sistem dan perangkat elektronik (modem poll, Laptop, CPU, Wifi, HP) melakukan SMS blasting berupa penawaran, pengiklanan dan penagihan kepada seluruh kontak handphone yang terdata dalam sistem,” ucapnya.

Buru DPO

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Xuan Wei dan Gao Kin. “Melakukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jO Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentangan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang.( SUMBER MERDEKA . COM ) .

Tags: Bareskrim PolriKombes Whisnu Hermawan FebriantoOtoritas Jasa KeuanganPT. Southeast Century AsiaWakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi KhususWarga Negara Asing
Sebelumnya

Wartawan Ditemukan Tewas di Siantar , Diduga Ditembak Orang yang Tidak Dikenal

Berikutnya

Viral Video Petugas Pemakaman Terjatuh ke Dalam Liang Kubur

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.