KEPRIONLINE.CO.ID,BINTAN – Polres Bintan berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan tiga orang kurir atau tetsangka.
Dari tiga orang tersangka satu diantaranya merupakan warga negara asing ( WNA ) Malaysia MH (20), dua orang warga negara indonesia MKK (25) dan ML (43).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK MM, mengatakan,Kurir narkoba berhasil ditangkap anggota Satnarkoba tanggal 4 Maret 2020 yang lalu dengan barang bukti 1 Kilogram sabu asal Malaysia tujuan lombok.
Tiga tersangka ini kita tangkap di TKP yang berbeda,dimana tersangka MH teryangkap di Jalan Pasar Baru Tanjung Uban dari tangan tersangka inilah kita amankan BB 1 Kg sabu uang 5000 RM atau Rp 15.000.000 .
Sementara untuk dua tersangka berhasil di tangkap di Batam di dua hotel yang berbeda,tersangka MKK di kamar hotel 102 Golden Get Batam mengaku sebagai kurir dan polisi menemukan 6000 RM atau Rp 20.000.000 upah mengantar sabu.
Sementara ML ditangkap di kamar 061 New Hotel Batam mengaku sebagai kurir,pengakuannya mendapat upah membawa sabu sabu Rp 5.000.000/ons dan masih diterima uang muka atau DP sebesar Rp. 10 juta.
Dari pengakuan ketiga tersangka bahwa pemilik 1 Kg sabu ini adalah warga negara malaysia yang saat ini masih dicari keberadaannya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) kitab undang- undang hukum pidana,kata Kapolres Bintan saat press release di Mapolres Bintan,Selasa ( 10/3/20 ). KEPRIONLINE.CO.ID BINTAN / JUANDA S ).




