Kamis, 14 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Berhasil Tangkap Kurir Sabu Jaringa Internasional

Redaksi
10 Maret 2020
di BINTAN
0
Polisi Berhasil Tangkap Kurir Sabu Jaringa Internasional
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

KEPRIONLINE.CO.ID,BINTAN – Polres Bintan berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan tiga orang kurir atau tetsangka.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
17

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Dari tiga orang tersangka satu diantaranya merupakan warga negara asing ( WNA ) Malaysia MH (20), dua orang warga negara indonesia MKK (25) dan ML (43).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK MM, mengatakan,Kurir narkoba berhasil ditangkap anggota Satnarkoba tanggal 4 Maret 2020 yang lalu dengan barang bukti 1 Kilogram sabu asal Malaysia tujuan lombok.

Tiga tersangka ini kita tangkap di TKP yang berbeda,dimana tersangka MH teryangkap di Jalan Pasar Baru Tanjung Uban dari tangan tersangka inilah kita amankan BB 1 Kg sabu uang 5000 RM atau Rp 15.000.000 .

Sementara untuk dua tersangka berhasil di tangkap di Batam di dua hotel yang berbeda,tersangka MKK di kamar hotel 102 Golden Get Batam mengaku sebagai kurir dan polisi menemukan 6000 RM atau Rp 20.000.000 upah mengantar sabu.

Sementara ML ditangkap di kamar 061 New Hotel Batam mengaku sebagai kurir,pengakuannya mendapat upah membawa sabu sabu Rp 5.000.000/ons dan masih diterima uang muka atau DP sebesar Rp. 10 juta.

Dari pengakuan ketiga tersangka bahwa pemilik 1 Kg sabu ini adalah warga negara malaysia yang saat ini masih dicari keberadaannya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) kitab undang- undang hukum pidana,kata Kapolres Bintan saat press release di Mapolres Bintan,Selasa ( 10/3/20 ). KEPRIONLINE.CO.ID BINTAN / JUANDA S ).

Sebelumnya

Dinkes Pasaman,Ikuti Edaran WHO Tentang Penanganan Virus Corona

Berikutnya

Tertibkan Eks Lokalisasi Dolly,Rumah Walikota Surabaya Datangi Ular

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
17
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.