Selasa, 6 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Polisi Berhasil Gagalkan Pelaku TPPO

Redaksi
9 Oktober 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Polisi Berhasil Gagalkan Pelaku TPPO

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur. Kejadian ini terjadi.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di Wisma Pesona KM 8, Kota Tanjungpinang.

NF (19 ) seorang Perempuan, beralamat Jalan rigjen Katamso Gg. Resak Kota Tanjungpinang harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatannya perdagangan orang yang mana korbannya masih berada di umur.

Baca Juga

BTN Bersama Gubernur Bahas Pembangunan Perumahan Untuk ASN

BTN Bersama Gubernur Bahas Pembangunan Perumahan Untuk ASN

2 Oktober 2026
17
PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

2 Oktober 2026
20

Adapun 3 anak perempuan dibawah umur yang menjadi Korban yakni DPA (16), ES (16) dan AN (15). Ketiga korban merupakan warga kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut. Kemudian unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengidentifikasi salah satu korban A, yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona. Mereka langsung menyelamatkan korban tersebut. Selain A, tim juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya, DPA dan E, yang berada di sekitar lokasi.

Ketiga korban semuanya masih di bawah umur, mereka mengungkapkan bahwa mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.

Selanjutnya tim Unit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

“Menurut penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1.500 juta sekali kecan” sambungannya, Senin (10/10/2023)

Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Atas perbuatannya tersangka terancam ulhukuman pengajar 20 tahun dan denda Rp 200 juta” tutupnya. ( Lita ).

Tags: Polisi Berhasil Gagalkan Pelaku TPPO
Sebelumnya

Dewi Ansar Berikan 26 Paket Usaha

Berikutnya

UPTD PPD Karimun Bapenda Provinsi Kepri Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan

Berita Terkait

BTN Bersama Gubernur Bahas Pembangunan Perumahan Untuk ASN
KEPRI TANJUNGPINANG

BTN Bersama Gubernur Bahas Pembangunan Perumahan Untuk ASN

2 Oktober 2026
17
PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi
KEPRI TANJUNGPINANG

PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

2 Oktober 2026
20
Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen
KEPRI TANJUNGPINANG

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

17 September 2026
40

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BTN Bersama Gubernur Bahas Pembangunan Perumahan Untuk ASN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Sungai Pasir Keluhkan Penimbunan Lahan Sepihak Tanpa Koordinasi RT dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.