Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di Wisma Pesona KM 8, Kota Tanjungpinang.
NF (19 ) seorang Perempuan, beralamat Jalan rigjen Katamso Gg. Resak Kota Tanjungpinang harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatannya perdagangan orang yang mana korbannya masih berada di umur.
Adapun 3 anak perempuan dibawah umur yang menjadi Korban yakni DPA (16), ES (16) dan AN (15). Ketiga korban merupakan warga kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut. Kemudian unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengidentifikasi salah satu korban A, yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona. Mereka langsung menyelamatkan korban tersebut. Selain A, tim juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya, DPA dan E, yang berada di sekitar lokasi.
Ketiga korban semuanya masih di bawah umur, mereka mengungkapkan bahwa mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.
Selanjutnya tim Unit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
“Menurut penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1.500 juta sekali kecan” sambungannya, Senin (10/10/2023)
Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Atas perbuatannya tersangka terancam ulhukuman pengajar 20 tahun dan denda Rp 200 juta” tutupnya. ( Lita ).






