KEPRI – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) dalam memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri. Senin (25/07/2023).
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun pimpin konferensi pers keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) jajaran mulai tanggal 5 Juni hingga 22 Juli tahun 2023.
Polda Kepri berhasil mengungkap 31 kasus TPPO serta menyelamatkan 130 korban, dan amankan 52 tersangka TPPO di Wilayah Kepri.
“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan, penanganan dan tindakan hukum,” kata Kapolda Kepri.
“Sebanyak 31 kasus TPPO di wilayah Kepri mulai dari Polresta Barelang 19 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus,” kata Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun.
Kapolda menegaskan pengungkapan kasus TPPO ini tidak ada ditemukan oknum yang terlibat, dan bekerjasama dalam melancarkan himgga memuluskan kegiatan ilegal ini.
Lagi, dijelaskan Kapolda, bahwa kegiatan ini dilakukan secara individual oleh sejumlah orang.
Dimana modus dari para tersangka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah, mulai dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana.
“Lalu, nyatanya para tersangka memberikan korban pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya,” ujarnya.
Perbuatan para tersangka dapat dikenakan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(Oppy)






