Keprionline.co.id, Kepri Lingga – Penegakan hukum di Kabupaten Lingga kembali menghangat. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dipanggil dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan penyalahgunaan wewenang pada proses penerbitan izin PKKPR yang diduga menguntungkan salah satu perusahaan besar, PT SSP, pemilik lahan ribuan hektare di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.
Izin tersebut kabarnya diterbitkan berdasarkan rekomendasi Bupati Lingga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan mengacu pada SK Bupati tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten Lingga.
Beberapa pejabat strategis di lingkungan Pemkab Lingga telah dimintai keterangan, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Armia, yang juga menjabat Ketua Forum Penataan Ruang (FTR) Kabupaten Lingga.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Joko Mulyono, sejumlah pejabat DPMPTSP, Kabid Tata Ruang Fiza, Pengawas Tata Ruang Varida Henemia, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lain berapa bulan hari yang lalu.
Penyidik Polda Kepri masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Fokus pemeriksaan diarahkan pada proses penerbitan izin, alur rekomendasi pejabat, dan asal-usul lahan yang kini dikuasai perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin belum memberikan tanggapan resmi.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada kepada Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, M.Si, selaku Kabid Humas Polda Kepri, juga belum dibalas.
Upaya konfirmasi kepada pejabat Pemkab Lingga dan pihak perusahaan terkait masih terus dilakukan.
Sementara catatan Keprionline.co.id menunjukkan, Sekda Lingga Armia sebelumnya juga pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Lingga pada 2023 dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020–2021 senilai sekitar Rp25 miliar.
Saat itu, kasus disebut akan naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada perkembangannya. ( Saparuddin)






