Keprionline.co.id, Batam – Kasubdit Kompol Komarudhin mengatakan, Polda Kepri saat ini sudah berhasil menyelamatkan 80.000 jiwa warga Kepri dari peredaran narkoba, Hal ini kami asumsikan dari jumlah barang bukti sebanyak 114,66 gram sabu yang berhasil kita amankan dari beberapa tersangkan yang masih hubungan keluarga, dimana jika 1 gram dikonsumsi oleh 3 orang pecandu maka jumlah pengguna mencapai 80 ribuan.
“Para tersangka pemilik narkoba ini masih ada hubungan keluarga yakni Rubiyanti, Saini, Seni dan Lina. Barang haram tersebut diakui para tersangka dibawa oleh salah satu tersangka dari Jambi melalui Tembilahan, Riau. Rencananya sabu akan diedarkan di Karimun oleh Herman dan Firman.
“Awalnya kasus ini terungkap dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Telaga Harapan, Tanjung Balai, Karimun. Disitu petugas mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu bernama Herman yang hendak menjual 1 ons sabu kepada Firman seharga Rp 25 juta. Dari keterangan kedua tersangka ini kita lakukan pengembangan dan tim kembali melakukan penangkapan di Meral.
“Kepada para tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman pindana penjara seumur hidup, kata Kasubdit Kompol Komarudhin kepada media, Jumat ( 24/08/2023). ( Gordon).






