Keprionline.co.id, BATAM – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam upaya melindungi pekerja migran Indonesia serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia saat menghadiri peluncuran Balai Latihan Kerja (BLK) dan Pusat Informasi Pekerja Migran yang dikelola Caritas Indonesia di Kota Batam.
Menurut Li Claudia, Batam sebagai salah satu pintu gerbang internasional Indonesia memiliki tantangan besar terkait persoalan pekerja migran non-prosedural dan ancaman perdagangan orang. Selain itu, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kehadiran pusat latihan kerja ini adalah langkah nyata. Kami mengapresiasi Caritas Indonesia yang membantu memberikan perlindungan,” ujar Li Claudia.
Ia menilai keberadaan BLK dan pusat informasi tersebut dapat menjadi sarana penting dalam memberikan edukasi, pelatihan keterampilan, serta informasi yang benar kepada masyarakat sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara seluruh pihak terkait menjadi kunci dalam menekan berbagai persoalan kemanusiaan yang masih terjadi di wilayah perbatasan seperti Batam.
“Melalui sinergi yang kuat, kita bisa bersama-sama memutus mata rantai TPPO dan menekan angka kekerasan di Batam,” tegasnya.
Li Claudia berharap balai latihan kerja tersebut mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki daya saing tinggi di dunia kerja. Dengan bekal keterampilan yang memadai, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ilegal yang kerap menjadi modus perdagangan orang.
“Semoga tempat ini menjadi cahaya harapan dan pusat pengabdian yang memberikan manfaat luas,” pungkasnya.
Ancaman perdagangan orang di Batam sendiri masih menjadi perhatian berbagai pihak. Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan calon pekerja migran ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Para korban diketahui direkrut oleh sindikat dengan sasaran warga dari luar daerah yang dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi pemerintah Dalam kasus tersebut, Polresta Barelang juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus keberangkatan calon pekerja migran non-prosedural.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor kunjungan, tiket kapal, serta uang tunai yang diduga terkait dengan praktik perdagangan orang. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri. (Oki)






