Keprionline.co.id, Batam – Rokok tanpa pita cukai masih banyak beredar di Kota Batam, rokok non cukai sangat mudah dan bebas diperjual belikan di warung – warung di wilayah Kota Batam.
Salah satu warga Batam, Badri mengakui rokok non cukai mudah ditemukan dan peredaran rokok ini memang sangat membantu masyarakat yang dibawah ekonomi lemah, harga rokok yang memiliki pita cukai tergolong mahal, jadi bagi kami rokok ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, ujar Bandri.
Lain halnya dengan Muklis warga Batam, peredaran rokok tanpa cukai pita jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan harus ditindak di berantas oleh petugas Bea cukai, ujar Muklis.
Memang rokok ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena murah, tetapi jelas ini sangat merugikan negara, dan pihak bea cukai harus benar-benar melakukan pengawasan di Kota Batam, ujar Muklis. ( Gordon ).