Keprionline.co.id, Karimun – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karimun, Nasrial mengakui Peraturan Bupati Karimun ( Perbub ) Zakat tinggal menunggu tanda tangan Bupati Karimun, usai ditanda tangani oleh Bupati Karimun baru nanti akan kita lakukan sosialisanya, ujar Nasrial.
Perbub ini nantinya akan mengatur pembayaran zakat 2,5 persen yang dipotong langsung dari gaji ASN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terealisasi, sehingga penggumpulan zakat bisa lebih produktif dari sebelumnya,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karimun,”ujar Nasrial.
“Terbit Perbub Bupati Karimun karena dalam beberapa tahun ini pengumpalan zakat mengalamai penurunan, dimana sebelum virus covid 19 Baznas Karimun bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp 5 sampai 6 miliar per tahun. Namun saat ini menurun hanya Rp 4 miliar per tahun. Hal ini disebabkan Baznas Karimun tidak menerima zakat ASN melalui pemotongan secara langsung setiap bulannya,” ungkap Nasrial kepada media, Rabu ( 04/10/2023). ( Jantua ).






