KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Jajaran Polres Karimun atau Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM Subsidi ), Pengungkapan kasus ini pada pada hari jum’at tanggal 27 mei 2022 beralamat di Jl. Telaga Tujuh RT. 002/ Rw. 003 Kel. Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK mengatakan, awal pengungkapan kasus ini kita menerima laporan dari masyarakat bahwasanya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen dan solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jl. Jend Sudirman Poros dan setelah mengisi di SPBU minyak disalin dari dalam tangki mobil truck kedalam jerigen untuk dijual Kembali dengan harga 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap jerigennya.
Setelah dilakukan pengembangan kita berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH dan para pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan tersebut sejak bulan februari 2021 . Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) unit mobil truck, 49 (empat puluh Sembilan) jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah tangki plastik ukuran 1000 liter (seribu liter) serta 15 (lima belas) jerigen kosong ukuran 30 liter.
Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Waka Polres mengakhirinya.(KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






