Senin, 17 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Karimun Musnahkan BMN

Redaksi
15 Februari 2022
di KARIMUN
0
Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Karimun Musnahkan BMN
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Karimun melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan di Kantor Kanwil DJBC Kepri , Selasa ( 15/2/2022 ).

Kepala KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun Agung Mahendra Putra mengatakan, pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan untuk barang dari hasil penindakan dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan akhir 2021 dengan jumlah penindakan terhadap 230 (dua ratus tiga puluh) pelanggaran ketentuan Kepabeanan dan Cukai Di Wilayah Karimun.

Baca Juga

Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

17 Agustus 2026
41
Jelang HUT RI Ke – 81, 1.500 Obor Terangi Karimun

Jelang HUT RI Ke – 81, 1.500 Obor Terangi Karimun

16 Agustus 2026
1

Hasil penindakan bea cukai selama periode tahun 2020 sampai dengan akhir 2021, 268 karung pakaian bekas, 133 karung sepatu bekas, 26 unit elektronik bekas berbagai jenis, 5 coly obat – obatan dan 32 packages berbagai macam barang lainnya yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.

Kemudian Pelanggaran di bidang Cukai berupa: 1.708.500 batang hasil tembakau, dan 8.031,99 liter minuman mengandung Etil Alkohol berbagai golongan dan merk berupa 24.040 kaleng beer dan 27 botol MMEA golongan B dan C.

“Total kerugian negara mencapai Rp. 1.130.307.500,- (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)”.
Sedangkan untuk Barang Milik Negara yang turut dimusnahkan dari Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau sebagai berikut: 797.192 Batang Hasil Tembakau, 3.696 Liter MMEA Golongan A, serta MMEA Golongan C sebanyak 12 botol.

Lebih lanjut, kegiatan pelaksanaan pemusnahan ini salah satu tindak lanjut dari fungsi bea cukai, yakni community protector untuk melindungi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Karimun dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

Disamping itu, pada kesempatan ini Bea Cukai Karimun bersinergi Dengan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Batam dalam rangka pemusnahan barang hasil penindakan yang tidak memiliki ijin resmi dari instansi tersebut, kata Kepala KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun Agung Mahendra Putra . ( KEPRIONLINE.CO.ID / KARIMUN ).Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Karimun Musnahkan BMN

 

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Karimun melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan di Kantor Kanwil DJBC Kepri , Selasa ( 15/2/2022 ).

 

Kepala KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun Agung Mahendra Putra mengatakan, pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan untuk barang dari hasil penindakan dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan akhir 2021 dengan jumlah penindakan terhadap 230 (dua ratus tiga puluh) pelanggaran ketentuan Kepabeanan dan Cukai Di Wilayah Karimun.

 

Hasil penindakan bea cukai selama periode tahun 2020 sampai dengan akhir 2021, 268 karung pakaian bekas, 133 karung sepatu bekas, 26 unit elektronik bekas berbagai jenis, 5 coly obat – obatan dan 32 packages berbagai macam barang lainnya yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.

 

Kemudian Pelanggaran di bidang Cukai berupa: 1.708.500 batang hasil tembakau, dan 8.031,99 liter minuman mengandung Etil Alkohol berbagai golongan dan merk berupa 24.040 kaleng beer dan 27 botol MMEA golongan B dan C.

 

“Total kerugian negara mencapai Rp. 1.130.307.500,- (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)”.

Sedangkan untuk Barang Milik Negara yang turut dimusnahkan dari Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau sebagai berikut: 797.192 Batang Hasil Tembakau, 3.696 Liter MMEA Golongan A, serta MMEA Golongan C sebanyak 12 botol.

Lebih lanjut, kegiatan pelaksanaan pemusnahan ini salah satu tindak lanjut dari fungsi bea cukai, yakni community protector untuk melindungi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Karimun dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

Disamping itu, pada kesempatan ini Bea Cukai Karimun bersinergi Dengan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Batam dalam rangka pemusnahan barang hasil penindakan yang tidak memiliki ijin resmi dari instansi tersebut, kata Kepala KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun Agung Mahendra Putra . ( KEPRIONLINE.CO.ID / KARIMUN / JHON ).

Tags: Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Karimun Musnahkan BMN
Sebelumnya

Apresiasi Bupati Lingga Terhadap Pandangan Umum Legislatif

Berikutnya

Pencuri Spesialis Kamar Pengantin di Pekanbaru Ditangkap, Begini Modusnya

Berita Terkait

Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan
KARIMUN

Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

17 Agustus 2026
41
Jelang HUT RI Ke – 81, 1.500 Obor Terangi Karimun
KARIMUN

Jelang HUT RI Ke – 81, 1.500 Obor Terangi Karimun

16 Agustus 2026
1
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur
KARIMUN

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.