Sabtu, 10 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

Redaksi
16 Agustus 2026
di BATAM
0
Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, akan membawa dugaan perampasan ponsel dan penghapusan paksa video hasil liputan yang diduga dilakukan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026), ke Divisi Propam Mabes Polri.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
12

Oki menegaskan, saat kejadian dirinya telah berulang kali menyampaikan bahwa ia merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan. Ia juga menyebut pengambilan gambar dilakukan dari ruang terbuka.

“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujarnya.

Beruntung, video hasil liputan tersebut masih berada di folder sampah sehingga dapat dipulihkan.

Menurut Oki, persoalan ini tidak boleh berhenti pada persoalan satu unit HP. Yang harus dilihat adalah apakah dalam tindakan tersebut terdapat penggunaan kewenangan yang melampaui batas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Bukan Sekadar Soal HP, tetapi Menyangkut Hak Publik Memperoleh Informasi

Oki menjelaskan, wartawan yang berada di lapangan bukan sekadar mengambil gambar untuk kepentingan pribadi. Foto, video, rekaman, dan catatan yang diperoleh saat peliputan merupakan bahan jurnalistik yang nantinya diolah, diverifikasi, dan dapat menjadi informasi bagi masyarakat.

Ketika wartawan merekam sebuah peristiwa di ruang terbuka, yang sedang dikumpulkan bukan sekadar gambar, melainkan bahan informasi publik.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di sekitarnya, termasuk bagaimana sebuah operasi atau penindakan aparat berlangsung.

Karena itu, tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus dilakukan dengan dasar hukum dan prosedur yang jelas. Tidak boleh hanya karena aparat merasa terganggu kemudian perangkat kerja wartawan dirampas atau bahan liputannya dihapus.

Oki menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk melakukan penindakan apabila memang memiliki dasar hukum.

Aparat memiliki tupoksi untuk menegakkan hukum. Wartawan memiliki tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika wartawan melakukan pelanggaran, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Begitu pula apabila aparat diduga melakukan tindakan di luar kewenangan, maka harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi. Dan tugas jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan yang dapat dihentikan dengan cara merampas perangkat kerja atau menghapus bahan liputan.

Oki berharap nantinya saat melaporkan oknum tersebut Divisi Propam Mabes Polri memeriksa dugaan tindakan tersebut secara objektif dan transparan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.

Menurutnya, pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk memusuhi institusi Polri. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anggota menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai aturan.

UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia berharap langkah tersebut juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan lain di lapangan.

Sebab, ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik, yang dibawa bukan hanya kamera atau HP. Di dalam perangkat tersebut terdapat bahan informasi yang dapat menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui sebuah peristiwa.

Karena itu, apabila ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Jika ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum. ( Gordon).

Tags: Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet
Sebelumnya

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

Berikutnya

Jelang HUT RI Ke – 81, 1.500 Obor Terangi Karimun

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
12
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.