Senin, 7 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Dua OPD Berganti Nama

A Husien Widjaya
5 Februari 2021
di BATAM
0
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Dua OPD Berganti Nama

pemko dan DPRD Batam

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Batam menyepakati rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan daerah menjadi peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam Paripurna laporan pansus ranperda tersebut diruang rapat utama DPRD batam, Kamis (04/02/2021) siang. Sidang dipimpin wakil ketua DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim yang juga dihindari wakil ketua kota batam Muhammad Rudi.

Baca Juga

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
82
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19

Selanjutnya terhadap Ranperda disepakati (menjadi perda) akan disampaikan ke gubenur guna meminta nomor regstrasi ” Ucap Rudi dalam pidatonya.

Rudi menyampaikan dalam proses pembahasan antara pansus DPRD dan pemko batam berkembang dinamika  terhadap pengayaan menteri, Subtansi dan isai dari ran perda tersebut yang menghasilkan beberapa rumusan, masukan dan saran penting. antara lain penyesuaian nomen klatur Dinas Pemadam kebakaran.

BP2RD menjadi badan pendapatan Daerah (Bapenda) merujuk pada pasal 9 ayat 2 Permendagri nomor 5 tahun 2017. Selanjutnya Dinas Pemadam Kebakaran menjadi dinas pemadam Kebakaran dan penyelamatan merujuk pada pasal 3 ayat 2 Permendngi Nomor 16 tahun 2020.

“Dengan demikian maka dilakukan penyesuaian nomenklatur terhadap dua organisasi perangkat daerah (OPD ) ini untuk dirumuskan masuk dalam perubahan perda No 10 tahun 2016,” ucap Rudi.

Sementara terkait rancangan badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) menjadi instansi Vertikat, wakil ketua pansus nina Mellani memaparkan, dengan terbitnya permendagri no 11 thun 2019 status kesbangpol tetap sebangai perangkat daerah dan tidak menjadi intansi Vertikal.

Nina menambahkan, hal lain yang ditambahkan dalam materi renperda ini selain perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi dari BP2RD menjadi Bapenda dan perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Hal ini senada dengan yang disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Hal lain yakni, perubahan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, perubahan tugas pokok dan fungsi inspektorat dan perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD,” ucap dia.

Ia memaparkan, Kesbangpol, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Bapenda secara kelembagaan perlu dituangkan dan menjadi materi dan substansi perubahan perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Disebutkan, Kesbangpol memiliki tipologi kelembagaan tipe A, dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang Badan Kesbangpol adalahPpermendagri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Selanjutnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang memiliki tipologi kelembagaan tipe B. Dengan adanya Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Damkar provinsi dan kabupaten/kota maka menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan kebakaran dan penanggulangan bencana.

Sedangkan, Bapenda melalui Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan, merupakan badan dengan tipologi kelembagaan tipe A dan memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Untuk beberapa perangkat daerah seperti Sekretariat DPRD, inspektorat dan RSUD, perubahan yang dilakukan tidak dimasukan ke dalam materi perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dikarenakan perubahan yang terjadi adalah pada aspek tugas dan fungsi, bukan kelembagaan, sehingga cukup melalui peraturan kepala daerah,” paparnya. ( Sumber Mediacenter)

Tags: BatamBergantiDPRDDuaNamaOPDPemkoSepakati
Sebelumnya

Anggota DPR RI Cen Sui Lan Akui Pembangunan Jembatan Batam – Bintan Masih Tahap Tender

Berikutnya

Dengan Cepat Polres Bintan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponakan Sendiri

Berita Terkait

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)
BATAM

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
82
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar
BATAM

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19
PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
BATAM

PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia

31 Agustus 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.