Senin, 20 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Dua OPD Berganti Nama

A Husien Widjaya
5 Februari 2021
di BATAM
0
Pemko dan DPRD Batam Sepakati Dua OPD Berganti Nama

pemko dan DPRD Batam

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Batam menyepakati rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan daerah menjadi peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam Paripurna laporan pansus ranperda tersebut diruang rapat utama DPRD batam, Kamis (04/02/2021) siang. Sidang dipimpin wakil ketua DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim yang juga dihindari wakil ketua kota batam Muhammad Rudi.

Baca Juga

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
11
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
13

Selanjutnya terhadap Ranperda disepakati (menjadi perda) akan disampaikan ke gubenur guna meminta nomor regstrasi ” Ucap Rudi dalam pidatonya.

Rudi menyampaikan dalam proses pembahasan antara pansus DPRD dan pemko batam berkembang dinamika  terhadap pengayaan menteri, Subtansi dan isai dari ran perda tersebut yang menghasilkan beberapa rumusan, masukan dan saran penting. antara lain penyesuaian nomen klatur Dinas Pemadam kebakaran.

BP2RD menjadi badan pendapatan Daerah (Bapenda) merujuk pada pasal 9 ayat 2 Permendagri nomor 5 tahun 2017. Selanjutnya Dinas Pemadam Kebakaran menjadi dinas pemadam Kebakaran dan penyelamatan merujuk pada pasal 3 ayat 2 Permendngi Nomor 16 tahun 2020.

“Dengan demikian maka dilakukan penyesuaian nomenklatur terhadap dua organisasi perangkat daerah (OPD ) ini untuk dirumuskan masuk dalam perubahan perda No 10 tahun 2016,” ucap Rudi.

Sementara terkait rancangan badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) menjadi instansi Vertikat, wakil ketua pansus nina Mellani memaparkan, dengan terbitnya permendagri no 11 thun 2019 status kesbangpol tetap sebangai perangkat daerah dan tidak menjadi intansi Vertikal.

Nina menambahkan, hal lain yang ditambahkan dalam materi renperda ini selain perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi dari BP2RD menjadi Bapenda dan perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Hal ini senada dengan yang disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Hal lain yakni, perubahan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, perubahan tugas pokok dan fungsi inspektorat dan perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD,” ucap dia.

Ia memaparkan, Kesbangpol, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Bapenda secara kelembagaan perlu dituangkan dan menjadi materi dan substansi perubahan perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Disebutkan, Kesbangpol memiliki tipologi kelembagaan tipe A, dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang Badan Kesbangpol adalahPpermendagri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Selanjutnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang memiliki tipologi kelembagaan tipe B. Dengan adanya Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Damkar provinsi dan kabupaten/kota maka menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan kebakaran dan penanggulangan bencana.

Sedangkan, Bapenda melalui Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan, merupakan badan dengan tipologi kelembagaan tipe A dan memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Untuk beberapa perangkat daerah seperti Sekretariat DPRD, inspektorat dan RSUD, perubahan yang dilakukan tidak dimasukan ke dalam materi perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dikarenakan perubahan yang terjadi adalah pada aspek tugas dan fungsi, bukan kelembagaan, sehingga cukup melalui peraturan kepala daerah,” paparnya. ( Sumber Mediacenter)

Tags: BatamBergantiDPRDDuaNamaOPDPemkoSepakati
Sebelumnya

Anggota DPR RI Cen Sui Lan Akui Pembangunan Jembatan Batam – Bintan Masih Tahap Tender

Berikutnya

Dengan Cepat Polres Bintan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponakan Sendiri

Berita Terkait

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah
BATAM

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
11
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota
BATAM

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
13
Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat
BATAM

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

14 April 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.