KEPRIONLINE.CO.ID,BINTAN – Kapolres Bintan berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur berinisial SR yang merupakan paman korban sendiri,Penangkapan terduga pelaku cabul langsung dilakukan oleh anggota unit reskrim Polsek Bintan Timur,Selasa (2/2/2021) .
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Dwi Atmoko melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim , S.Kom,M.H mengatakan,” penangkapan terduga pelaku cabul kepada korban F ( 17 ) karena adanya lapolran dari korban bersama dengan orang ruanya, dan sesuai dengan keterangan terlapor aksi cabul dilakukan oleh SR pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib disebuah rumah yang terletak di Jl. Lingkar Wacopek Kp. Bina Maju Rt. 004 Rw. 001 Kel. Gunung Lengkuas Kec. Bintan Timur Kab. Bintan .
” Usai menerima laporan anggota unit reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penangkapan kepada SR di Kel.Gunung Lengkuas, dan membawa ke kantor Mapolsek untuk dimintai keterangan dan pelaku berhasil melakukan aksi cabulnya karena bujuk rayu dari SR ke F korban.
” Pelaku akan kita jerat berdasarkan undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling 15 Tahun Penjara , Kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Dwi Atmoko melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim , S.Kom,M.H. ( KEPRIONLINE.CO.ID BINTAN / RED ) .




