Keprionline.co.id, Lingga – Kinerja pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan.
Inspektorat Kabupaten Lingga dinilai gagal memastikan pengamanan dan pengawasan aset daerah, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah aset milik pemerintah yang tidak diketahui keberadaannya.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Lingga.
Sejumlah barang berupa peralatan dan mesin tercatat dalam administrasi pemerintah daerah, namun keberadaan fisiknya tidak dapat dipastikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan internal yang selama ini menjadi tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Kabupaten Lingga.
Sebab, aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan neraca. Setiap barang yang dibeli menggunakan uang rakyat seharusnya tercatat, memiliki penanggung jawab, diketahui lokasi penggunaannya dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Namun, temuan BPK justru menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengamanan dan penatausahaan barang milik daerah di Kabupaten Lingga.
Inspektorat seharusnya memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan aset di lingkungan pemerintah daerah.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertib melakukan inventarisasi, pencatatan dan pengamanan barang milik daerah.
Ketika BPK menemukan aset yang tidak diketahui keberadaannya, muncul pertanyaan apakah pengawasan internal selama ini telah berjalan secara efektif.
“Kalau aset sudah tidak ditemukan saat pemeriksaan BPK, lalu selama ini fungsi pengawasan internalnya bagaimana?” menjadi pertanyaan yang mengemuka.
Temuan tersebut juga berpotensi menunjukkan bahwa proses inventarisasi aset tidak dilakukan secara optimal.
Padahal, pemeriksaan fisik dan pencocokan antara catatan administrasi dengan kondisi riil seharusnya dilakukan secara berkala.
Ketidaksesuaian antara data aset dan keberadaan fisik barang dapat membuka risiko kerugian daerah apabila tidak segera ditelusuri dan diselesaikan.
Sorotan terhadap Inspektorat semakin menguat karena lembaga pengawasan internal seharusnya mampu mendeteksi persoalan lebih awal sebelum menjadi temuan auditor eksternal.
BPK memang memiliki fungsi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara maupun daerah.
Namun pemerintah daerah memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Inspektorat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kelemahan administrasi.
Karena itu, muncul anggapan bahwa pengawasan aset di Kabupaten Lingga belum berjalan maksimal apabila persoalan barang yang tidak diketahui keberadaannya baru mencuat setelah pemeriksaan BPK.
Inspektorat dinilai tidak cukup hanya melakukan pengawasan administrasi di atas dokumen.
Pemeriksaan fisik terhadap aset dan evaluasi terhadap pengurus barang di masing-masing OPD juga harus dilakukan secara nyata.
Aset yang tidak diketahui keberadaannya harus segera ditelusuri.
Pemerintah Kabupaten Lingga perlu memastikan apakah barang tersebut masih berada di OPD, telah dipindahkan tanpa pencatatan, rusak, hilang atau terjadi persoalan lain dalam pengelolaannya.
Setiap aset yang dibeli menggunakan APBD memiliki nilai dan harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penyelesaian tidak boleh berhenti pada perbaikan administrasi semata.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Lingga, khususnya Inspektorat, dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Sebab, temuan aset yang tidak diketahui keberadaannya bukan hanya persoalan pencatatan.
Lebih dari itu, persoalan tersebut menjadi ujian terhadap efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Jika pengawasan internal berjalan optimal, maka seharusnya persoalan aset dapat diketahui dan diselesaikan lebih awal sebelum menjadi catatan dalam laporan pemeriksaan BPK.
Terkait uraian diatas, Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M Jais dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sabtu(29/08/2026) melalui pesan WhatsApp nya, menjelaskan bahwa pihaknya harus mengecek data LHP temuan BPK tersebut.
“Wasslam. Harus dicek data tindak lanjut LHP nya Bang sama Tim TL, hari ini lagi libur,” jelasnya melalui tulisan.
Namun, konfirmasi terus diupayakan kepada pihal terkait lainya. ( Sumber Radar Kepri ).






