Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pelaku AZ Diringkus Polisi Usai Aniaya Istri di Bintan

Kepri Online
26 Maret 2024
di BINTAN
0

Pria inisial AZ berhasil diringkus Polsek Bintan Timur terkait KDRT di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Pria inisial AZ (46) berhasil diringkus polisi setelah kabur ke malaysia usai lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya pada 02 Mei 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong melalui Panit I Polsek Bintan Timur, Iptu Richi Putra mengatakan pelaku ditangkap pada 23 Maret 2024.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
21

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
18

“Kami amankan pelaku AZ saat dapat informasi dirinya telah pulang dari malaysia,” kata Iptu Richi Putra. Selasa, (26/03).

Polisi meringkus pelaku di jalan Km 8 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan keterangan, usai menganiaya korban inisial (SH), pelaku kabur ke malaysia.

“Pelaku menganiaya korban di rumah kontrakan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur,” ucapnya.

Lagi, ditambahkan Richi, bahwa korban langsung melakukan visum dan mendapatkan luka yang cukup serius.

“Korban alami luka robek di bagian bibir dan bengkak bagian kepala akibat pukulan keras dari pelaku,” tambahnya.

Diketahui, penganiayaan ini bermula disaat istri sirih pelaku memposting cincin korban di Facebook.

Sontak korban menanyakan hal tersebut kepada sang suami, sehingga pelaku menghajar korban hingga luka serius. Dan diduga pelaku nikah sirih tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku diganjar hukuman pasal 43 ayat 1 undang-undang 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bintan Timur, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta,” tutupnya.

Tags: Kasus KDRTpolres bintanpolsek bintan timur
Sebelumnya

Bhabinkamtibmas Kawal Pemberian Bantuan Langsung Tunai, Pastikan Sampai kepada Masyarakat Penerima

Berikutnya

Polisi Gelar Mediasi Terkait Kasus Perundungan Anak di Bintan

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
21
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
18
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.