Rabu, 29 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Orang Tua di Penjara, Bocah 4 Tahun Disiksa Paman dan Bibinya

Kepri online
24 Oktober 2020
di SERBA - SERBI
0
Orang Tua di Penjara, Bocah 4 Tahun Disiksa Paman dan Bibinya

Bocah 4 Tahun Dianiaya Paman dan Bibi. ©Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL – Bocah berusia 4 tahun, berinsial KR mengalami kekerasan fisik berupa penyiksaan yang diduga dilakukan paman dan bibinya. KR dirawat paman dan bibinya lantaran kedua ayah dan ibu korban sedang menjalani hukuman di penjara karena kasus narkoba.

Penganiayaan itu terbongkar setelah tetangga melihat kondisi KR yang kehausan dan minta minum, sedangkan di tubuhnya didapati beberapa luka lebam.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah paman dan bibi korban yang berinsial JS dan D di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis 22 Oktober 2020.

“Di lokasi kita temukan korban dengan sejumlah luka lebam,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan di Medan, Jumat 23 Oktober 2020.

Mendapat laporan dari Kepala Dusun setempat, Isak Azhari (39), Yasir turun langsung ke lokasi pada hari kejadian itu. Kemudian, ia langsung mengevakuasi KR dan membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan atas luka penganiyaan dialaminya.

“Lalu kita membawanya ke puskesmas Mencirim untuk mendapatkan penanganan awal, lalu kita bawa ke RS Bhayangkara karena di sana ada dokter spesialis anak,” tutur Yasir.

Guna proses hukum lanjutan, warga sekitar melaporkan pasangan suami-istri, JS dan D ke Polsek Sunggal. Tidak lama kemudian, aparat kepolisian mengamankan pasangan suami istri tersebut dari rumahnya.

Dihadapan petugas, JS dan D mengaku menganiaya bocah itu sejak sebulan terakhir. Pasutri ini mengaku geram karena bocah itu tidak buang air pada tempatnya.

“Sudah tiga bulan di rumah. Dua bulan kami ajari terus supaya buang air besar di kamar mandi. Awalnya dia tahu. Tapi, berulang kek gitu saja. akhirnya bertambah lagi dia buang air besar dan buang air kecil saja dia,” sebut bibi korban, D yang tengah hamil.

Atas perbuatannya, JS dan D ?dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya hukuman 5 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Yasir. (sumber viva)

 

Sebelumnya

TNI-POLRI, Pemuda Pancasila dan Satgas Covid-19 Moro Lakukan Rajia Yustisi

Berikutnya

Achmad Yurianto Dicopot dari Dirjen Kemenkes

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
50

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.