Selasa, 25 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

OJK Kepri Beri Pemahaman Kenali Investasi dan Pinjol illegal

kepri online
14 Oktober 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
OJK Kepri Beri Pemahaman Kenali Investasi dan Pinjol illegal

Deputi Kepala OJK Kepri, Demi Tri Aryadi saat memberikan edukasi terkait pinjaman online

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri memberikan cara mudah untuk mengenali investasi dan pinjaman online (Pinjol) yang resmi kepada guru dan kepala sekolah di Tanjungpinang. Pejabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan dengan perkembangan digitalisai saat ini memang diperlukan literasi agar tidak terjebak pada hal yang tidak diinginkan.

“Masyarakat harus jeli dan bisa memahami. Misalnya ada investasi dengan keutungan 20 persen, inikan tidak masuk akal,” kata Hasan. Sabtu (14/10).

Baca Juga

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

22 Agustus 2026
9
Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

19 Agustus 2026
14

Setelah sosialisasi kepada guru dan kepala sekolah itu, kata Hasan bisa dilaksanakan ditingkat kelurahan agar lebih banyak masyarakat yang memahami.

Sementara itu, Deputi Kepala OJK Kepri, Demi Tri Aryadi mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada guru dan kepala sekolah di Tanjungpinang.

“Kita memberikan informasi produk jasa keuangan yang resmi terdaftar di OJK dan yang ilegal yang berkaitan dengan investasi,” kata Demi di Tanjungpinang, Sabtu (14/10).

Selain itu, Demi juga memberikan pemahaman bagaimana mengenali Pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Sesuai ketentuan aplikasi Pinjol resmi hanya boleh mengakses kamera, mikrophone dan lokasi.

“Kami menyebutnya camilan yaitu camera, microphone dan location. Ini sesuai ketentuan OJK,” ujar Demi.

Sebanyak 101 aplikasi Pinjol yang diawasi OJK hanya boleh mengakses tiga poin tersebut, jika ada aplikasi yang meminta izin akses hingga memori data yang ada di handphone maka itu sudah diluar pengawasan OJK.

“Kadang ada aplikasi yang minta izin akses kontak handphone atau hal lain yang tidak ada hubungannya, maka itu termasuk yang ilegal,” ungkapnya. (Red)

Tags: EdukasiGuruOJK KepriPinjol illegalTanjungpinang
Sebelumnya

Gubernur Akan Telusuri Dugaan Oknum Pengoplos Beras

Berikutnya

Hanura Berkibar di Kepri, OSO Buka Jalan Sehat

Berita Terkait

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital
KEPRI TANJUNGPINANG

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

22 Agustus 2026
9
Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat
KEPRI TANJUNGPINANG

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

19 Agustus 2026
14
Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

19 Agustus 2026
23

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.