Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri memberikan cara mudah untuk mengenali investasi dan pinjaman online (Pinjol) yang resmi kepada guru dan kepala sekolah di Tanjungpinang. Pejabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan dengan perkembangan digitalisai saat ini memang diperlukan literasi agar tidak terjebak pada hal yang tidak diinginkan.
“Masyarakat harus jeli dan bisa memahami. Misalnya ada investasi dengan keutungan 20 persen, inikan tidak masuk akal,” kata Hasan. Sabtu (14/10).
Setelah sosialisasi kepada guru dan kepala sekolah itu, kata Hasan bisa dilaksanakan ditingkat kelurahan agar lebih banyak masyarakat yang memahami.
Sementara itu, Deputi Kepala OJK Kepri, Demi Tri Aryadi mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada guru dan kepala sekolah di Tanjungpinang.
“Kita memberikan informasi produk jasa keuangan yang resmi terdaftar di OJK dan yang ilegal yang berkaitan dengan investasi,” kata Demi di Tanjungpinang, Sabtu (14/10).
Selain itu, Demi juga memberikan pemahaman bagaimana mengenali Pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Sesuai ketentuan aplikasi Pinjol resmi hanya boleh mengakses kamera, mikrophone dan lokasi.
“Kami menyebutnya camilan yaitu camera, microphone dan location. Ini sesuai ketentuan OJK,” ujar Demi.
Sebanyak 101 aplikasi Pinjol yang diawasi OJK hanya boleh mengakses tiga poin tersebut, jika ada aplikasi yang meminta izin akses hingga memori data yang ada di handphone maka itu sudah diluar pengawasan OJK.
“Kadang ada aplikasi yang minta izin akses kontak handphone atau hal lain yang tidak ada hubungannya, maka itu termasuk yang ilegal,” ungkapnya. (Red)






