Minggu, 25 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

OJK Kepri Beri Pemahaman Kenali Investasi dan Pinjol illegal

kepri online
14 Oktober 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
OJK Kepri Beri Pemahaman Kenali Investasi dan Pinjol illegal

Deputi Kepala OJK Kepri, Demi Tri Aryadi saat memberikan edukasi terkait pinjaman online

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri memberikan cara mudah untuk mengenali investasi dan pinjaman online (Pinjol) yang resmi kepada guru dan kepala sekolah di Tanjungpinang. Pejabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan dengan perkembangan digitalisai saat ini memang diperlukan literasi agar tidak terjebak pada hal yang tidak diinginkan.

“Masyarakat harus jeli dan bisa memahami. Misalnya ada investasi dengan keutungan 20 persen, inikan tidak masuk akal,” kata Hasan. Sabtu (14/10).

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46

Setelah sosialisasi kepada guru dan kepala sekolah itu, kata Hasan bisa dilaksanakan ditingkat kelurahan agar lebih banyak masyarakat yang memahami.

Sementara itu, Deputi Kepala OJK Kepri, Demi Tri Aryadi mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada guru dan kepala sekolah di Tanjungpinang.

“Kita memberikan informasi produk jasa keuangan yang resmi terdaftar di OJK dan yang ilegal yang berkaitan dengan investasi,” kata Demi di Tanjungpinang, Sabtu (14/10).

Selain itu, Demi juga memberikan pemahaman bagaimana mengenali Pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Sesuai ketentuan aplikasi Pinjol resmi hanya boleh mengakses kamera, mikrophone dan lokasi.

“Kami menyebutnya camilan yaitu camera, microphone dan location. Ini sesuai ketentuan OJK,” ujar Demi.

Sebanyak 101 aplikasi Pinjol yang diawasi OJK hanya boleh mengakses tiga poin tersebut, jika ada aplikasi yang meminta izin akses hingga memori data yang ada di handphone maka itu sudah diluar pengawasan OJK.

“Kadang ada aplikasi yang minta izin akses kontak handphone atau hal lain yang tidak ada hubungannya, maka itu termasuk yang ilegal,” ungkapnya. (Red)

Tags: EdukasiGuruOJK KepriPinjol illegalTanjungpinang
Sebelumnya

Gubernur Akan Telusuri Dugaan Oknum Pengoplos Beras

Berikutnya

Hanura Berkibar di Kepri, OSO Buka Jalan Sehat

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
43

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.