KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Jabatan Kepala BP Batam ex-officio Walikota Batam tiba-tiba menghangat dibicarakan. Mengalahkan perhatian pada pengelolaan air bersih di Batam oleh PT. Moya Indonesia selama masa transisi 6 bulan. Bulan Mei ini adalah bulan terakhir. Jangan-jangan diam-diam kontraknya sudah diperpanjang oleh Kepala BP Batam. Ex-officio bahkan melenyapkan informasi soal status Batam yang kembali dalam zona merah pandemic covid19. Munculnya sikap pro dan kontra juga aneh setelah 4 bulan PP 41/2021 diterbitkan. Bahkan 3 bulan setelah pernah penulis bahas di awal Bulan Maret lalu dengan judul “Ex-officio berakhir, jabatan Kepala BP Batam Bodongkah?”.
Pro kontra itu sesungguhnya muncul setelah public mengetahui surat Ketua DPRD Provinsi Kepri kepada Menko Perekonomian yang sekaligus adalah Ketua Dewan Kawasan. Jumaga Nadeak dianggap melampaui kewenangan karena tidak ada pembahasan di tingkat pimpinan dewan, apalagi dalam sidang paripurna. Fraksi-fraksi pun saling mengambil sikap ada yang pro dan kontra terhadap surat Ketua DPRD tersebut.
Sedikit menelisik apa dan siapa Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi. Apakah tindakan mengirim surat yang dilakukan itu melampau kewenangan atau tidak? Perlu kita tahu, bahwa Ketua DPRD Provinsi Kepri bersama dengan Gubernur Provinsi Kepri adalah anggota Dewan Kawasan. Mereka tidak perlu masukan atau keputusan lembaga untuk menyampaikan pendapat pada saat rapat Dewan Kawasan. Itu adalah kewenangan tambahan jabatan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri yang kebetulan di wilayah ini terdapat 3 kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Apa yang dilakukan Jumaga Nadeak selaku Ketua DPRD Provinsi Kepri dan Anggota Dewan Kawasan sudahlah tepat. Sangat tepat. Bahkan boleh dibilang itu terlambat. Mestinya, dia lakukan penolakan ex-officio itu dari awal rencana penerapannya tahun 2019, sebelum PP 62/2019 keluar. Karena jelas implikasinya akan terjadi politisisasi lembaga karena pimpinannya berasal dari politisi praktis bahkan ketua partai. Tapi ada sejumlah pihak yang ngotot untuk menerapkan ex-officio tersebut. Saat itu yang gencar melakukan penolakan hanya Kadin Provinsi Kepri, Kadin Batam dan beberapa LSM, termasuk ada penulis di dalamnya.
Faktanya setelah ex-officio diberlakukan hampir 2 tahun berjalan, implikasi penyelesaian masalah-masalah di Batam juga tidak terselesaikan. Terutama carut-marutnya soal lahan. Apakah Kepala BP Batam ex-officio Walikota Batam itu tidak masalah tersebut. Pasti tahulah. Muhammad Rudi kan pernah ikut demo masyarakat soal status kampung tua pada saat masih menjabat sebagai Wakil Walikota Batam (2011-2016). Apakah masalah tersebut sudah selesai? Belum! Muhammad Rudi juga menjanjikan akan membebaskan UWTO lahan perumahan 200 meter ke bawah kalau menjadi Walikota Batam pada kampanye 2016. Apakah janji itu bisa diwujudkan? Bahkan setelah merangkap jabatan sebagai Kepala BP Batam tahun 2019. Tidak. Tapi janji itupun diulang kembali saat kampanye pilkada 2020, UWTO akan dibebaskan. Apalagi kita membahas perbaikan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Batam. Jauh dari harapan. Atau memang tidak ada yang berharap?
Apa sesungguhnya agenda di balik diberlakukannya ex-officio tersebut? Tidak mungkin tidak memiliki agenda besar? Kalau hanya untuk meredam konflik kepentingan antara pimpinan BP Batam dan Pemko Batam, mengapa gak dibubarkan saja salah satu lembaga tersebut. Toh adanya 2 lembaga itu tidak efektif memperbaiki kondisi ekonomi Kota Batam yang terpuruk sejak 2015 lalu. Pertumbuhan ekonomi bahkan pernah berada di titik terendah, Provinsi Kepri menjadi terendah se-Sumatera dan terendah nomor 2 se-Indonesia pada tahun 2017, yakni Cuma 2,14 persen. Lalu apa manfaatnya pemberian status Free Trade Zone dengan berbagai keistimewaannya? Untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara, atau hanya untuk kepentingan segelintir orang. Penguasa dan pemilik modal?
Kalau saat ini kita bicara menarik investasi asing. Itu hampir mustahil. Kecuali yang bergerak di bidang property yang diperkirakan hanya butuh waktu 3-5 tahun proyek selesai dengan keuntungan berlipat-lipat. Itupun masih menjadi tanda tanya besar dengan situasi ekonomi sangat sulit seperti sekarang jualan produk property. Sementara bangunan kosong menjadi pemandangan di setiap sudut kota. Ribuan rumah dan ruko ditempeli lebel dijual. Sudah banting hargapun tetap belum laku.
Bicara investasi di Batam itu sudah tidak fisibel lagi. UMK sudah terlalu tinggi untuk perusahaan manufaktur. UMK Kota Batam sudah melampaui Rp. 4,5 juta sebulan. Bandingkan dengan daerah lain yang memiliki status kawasan berikat seperti Tegal, Brebes, Purbalingga, Mojokerto, Lamongan, Bojonegoro, atau daerah lainnya. Di sana UMK baru Rp. 2 jutaan. Kalau sebuah perusahaan mempekerjaan minimal 1.000 karyawan, berapa miliar efektifnya pengeluaran setiap bulan dan setiap tahun? Fasilitas kawasan berikat tersebut hampir sama dengan kawasan free trade zone Batam. Bebas PPN, PPnBM dan Bea Masuk, serta insentif lainnya. Di daerah-daerah tersebut hampir tidak pernah terjadi demo buruh, sebagaimana terjadi di Batam setiap tahun bahkan setiap saat. Mereka sudah bisa mendapatkan pekerjaan saja sudah dianggap luar biasa.
Kembali pada agenda ex-officio, kita mungkin perlu mengingat kembali ketika tahun 2018-2019 ribut-ribut soal rekomendasi Walikota Batam yang ditandatangani Sekda Kota Batam terhadap lahan 1.400 hektar di Teluk Terik kepada PT. Kencana Investindo Nugraha. Yang berdasarkan berita Majalah Tempo, perusahaan tersebut adalah milik salah satu petinggi Partai Nasdem. Perusahaan tersebut akan mengembangkan Kawasan Integrated Central Business District (ICBD) Marina Bay Batam. Menyadari kesalahan rekomendasi tersebut, dan mungkin berpikir kewenangan alokasi Telung Tering ada pada BP Batam itulah mungkin yang menjadi salah satu dasar munculnya ide ex-officio. (Saat itu Menteri Koordinastor Perekonomian Darmin Nasutian adalah diduga partisan Partai Nasdem).
Faktanya memang kewenangan HPL di seluruh wilayah Kota Batam ada pada BP Batam. Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun diatur dalam Peraturan Presiden 87 Tahun 2011. Fakta lainnya bahwa kewenangan 0-4 Mil laut yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi 0-12 Mil, setelah perubahan undang-undang Pemerintahan Daerah menjadi Nomor 23 Tahun 2014. Artinya kewenangan rekomendasi alokasi laut ada para Gubernur Provinsi Kepri.
Faktanya lokasi Teluk Tering tersebut sudah dialokasi dan dikapling-kapling oleh BP Batam kepada beberapa perusahaan bahkan personal elit di Batam maupun Pusat. Sistem koboi perusahaan ala premanisme di Batam dianggap hal lumrah. Kita bisa lihat berapa banyak, ratusan hektar lahan reklamasi yang tanpa izin resmi dan mengikuti presedur bisa dilakukan seenaknya. PR yang sangat rumit bagi Kepala BP Batam. Perlu tangan besi untuk bisa mengurai benang merah carut marut permasalahan lahan di Batam.
Selain itu, sejak kepemimpinan BP Batam era Hartanto Cs tahun 2017-2018 – sejumlah lahan tidur dicabut alokasinya. Beberapa dikembalikan karena perintah pengadilan setelah adanya putusan gugatan proses hukum. Beberapa di antaranya aman-aman. Masih banyak lahan strategis dibiarkan tidur oleh penerima alokasi dan menjadi incaran perusahaan-perusahaan property yang ingin keuntungan besar di Batam. Bahkan lokasi produktif yang secara administrative aktif dikuasai persero di Batu Ampar pun tidak luput dari incaran itu. Masih banyak contoh lain perselesihan lahan yang berproses hukum di pengadilan.
Jadi menurut penulis, ex-officio tidak lebih hanya kepentingan pengambil kebijakan saat itu. Yang melakukan pembelaan dan penolakan juga tidak lebih dari kepentingan semata. Saat ini, decision maker kebijakan Kepala BP Batam ada pada Menko Perek, yang adalah Ketua Umum Partai Golkar. Beda partai dengan Kepala BP Batam ex-officio Walikota Batam itu. Apalagi dengan terbitnya PP 41/2021 pada 2 Februari 2021 tersebut. Mereka hanya masih ragu-ragu dan malu-malu untuk mengeksekusi aturan tersebut. Takut bergaduh atau tercium kepentingan lainnya.
Mengapa penulis menyebut antara ‘mandi kucing’ dan kepentingan? Sudah tahu kan apa itu mandi kucing? Penulis gak perlu jelaskan lah. Cukup anda perhatikan saja kucing di rumah atau sekitar Anda. Bagaimana cara mandinya? Perjuangan itu butuh konsistensi dan komitmen. Itulah yang dinamakan integritas. Tanpa itu, yang ada hanyalah kepentingan. Jika sudah terakomodir keberadaan dan kepentingannya maka mereka rela melakukan pembelaan ‘mati-matian’. Silahkan dinilai sendiri siapa-siapa mereka?, bersambung…(*/oki)