KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Polsek Percut Sei Tuan amankan pelaku Pembunuhan pasal 338 dan Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, peristiwa ini terjadi di Jl. Mandala By Pass No. 57 B/164C Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (21/10/2022).
Bermula dari informasi yang diberikan masyarakat, bahwasanya telah terjadi penganiayaan sekira pukul 23.50 WIB, Personil Polsek Percut Sei Tuan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiba di TKP personil Polsek Percut Sei Tuan mendapatkan korban penganiayaan sudah meninggal dunia dan anak balita (1,5) yang berjenis kelamin perempuan mengalami luka bacok, sementera pelaku sudak babak belur dihajar massa.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan pelaku pembacokan sudah diamankan karena sempat dihakimi massa.
“Iya benar. Pelaku yang berinisial IS (34) sudah kita amankan. Korban berinisial NS (28) meninggal dunia,” katanya.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan mengatakan, pembunuhan itu berawal saat pelaku dan korban bertemu di Jalan Willem Iskandar, Kota Medan.
“Korban bermaksud mengambil anaknya dari tersangka yang sebelumnya dititipkan di tempat penitipan,” kata Agustiawan, Minggu (23/10).
Kemudian, korban dan tersangka terlibat cekcok di lokasi pertemuan pertama. Selanjutnya, korban meninggalkan tersangka dengan menumpangi becak motor sambil membawa kedua anaknya. Namun tersangka mengejar istrinya dengan menggunakan becak motor.
Kata Kompol M Agustiawan “Saksi mata Maysarah alias Era sedang mengendarai becak bermotor bertemu dengan Tersangka IS di Depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan dengan maksud akan menjemput 2 (dua) orang anak dari Korban NS yang sebelumnya diambil oleh Tersangka dari tempat penitipan anak di Sampali”, tutur Agus.
“Pada saat Korban bertemu dengan Tersangka terjadi cekcok mulut antara Korban dengan Tersangka didepan unit lantas Polsek Percut Sei Tuan, kemudian Korban pergi bersama saksi Era dan kedua anaknya dengan mengendarai becak namun diikuti oleh Tersangka dengan mengendarai becak bermotor”, tambah Agus.
“Sesampainya di Jl. Mandala By Pass depan ruko No. 57 B/164C Kel. Bantan Kec. Medan Tembung Tersangka langsung menabrakkan becaknya ke becak yang ditumpangi Korban kemudian Tersangka mengambil parang dan langsung membacok korban Maya Siregar dengan membabi-buta”, beber Agus lagi.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai namun Suami Korban mengarahkan parang kearah warga kemudian suami korban langsung diamuk massa.
Akibat ulah yang dilakukan tersangka, korban NS yang sehari – hari bekerja sebagai buruh bulu wallet meninggal di TKP sementara anak korban Salsa yang masih balita mengalami luka sayatan di bagian kepala sebelah kiri 16 jahitan dan siku sebelah kiri 5 jahitan.
Selanjutnya Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan kemudian membawa pelaku untuk dirawat di RS Bhayangkara setelah di amuk massa di lokasi kejadian.
Adapun barang bukti yang di dapat dari kejadian tersebut yakni 2 unit becak bemotor dan satu buah parang yang digunakan tersangka untuk membacok korban. (KEPRIONLINE.CO.ID).






