KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Seorang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berinisial AN (22) dilaporkan oleh bapak pacarnya ke pihak kepolisian setempat karena menyimpan foto bugil sang pacar.
Akibatnya, AN kini mendekam di sel tahanan setelah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur. Kepala Unit PPA Polres OKU Timur Iptu Yuli mengatakan, kejadian bermula saat EO, ayah korban berinisial BG (17), masuk ke kamar putrinya.
Kemudian, ayah korban pun mengambil ponsel milik BG. Tanpa diduga, ia mendapati foto putrinya dalam kondisi tanpa busana bersama AN. “Selanjutnya pelapor EO menanyakan kepada korban tentang foto itu. Korban akhirnya mengakui sudah melakukan hubungan bersama AN yang merupakan pacarnya,” kata Yuli lewat pesan singkat, Jumat (18/12/2020). Mendengar pengakuan itu, EO pun marah.
Ia lalu melaporkan AN ke polisi lantaran telah melakukan hubungan badan dengan anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Dari laporan tersebut, Unit PPA Polres OKU Timur langsung menangkap AN di kediamannya di Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. “Pengakuan tersangka mereka sudah beberapa kali berhubungan. Pertama kali dilakukan pada Oktober kemarin,” ujar Yuli.
Atas perbutannya tersebut, AN dikenai Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Sumber Kompas.com)