Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dipastikan tidak diikuti pasangan calon perorangan, Selasa (14/05/2024).
Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi menjelaskan, pendaftaran pasangan calon independen telah ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024 lalu.
“Tidak ada yang menyerahkan bukti dukungan,” katanya.
Dikatakan Andri, dengan tidak ada yang mengajukan dukungan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, maka dipastikan tidak ada yang maju dari perseorangan.
“Berarti dari perseorangan tidak ada,” ucapnya singkat.
Andri menyebut untuk pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur partai politik akan di buka akhir Agustus 2024. Usai melalui berbagai tahapan hingga para bakal calon akan ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada bulan September.
“Pendaftaran jalur partai politik tanggal 27-29 Agustus. Kemudian ada pemeriksaan kesehatan dan lainnya dan ada penetapan pada akhir September,” ujarnya.
Usai ditetapkan, tambahnya, para calon kepala daerah akan melakukan kampanye selama 53 hari. Kemudian pencoblosan kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
“Setelah 3 hari usai penetapan calon mereka berkampanye 53 hari, kemudian hari tenang 24-26 November dan pencoblosan 27 November 2024,” tutupnya.