Keprionline.co.id,Bintan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Honorer dan satu Karyawan Swasta di Bintan, terkait perkara dugaan korupsi pemerasan rutan cabang KPK.
Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan adanya Dua orang yang diperiksa sebagai saksi, Sukirman yang merupakan Honorer di Pemkab Bintan, dan Harid Yan Nugraha yang merupakan pegawai swasta.
” Pemeriksaan hari ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK dengan Tersangka AF “, jelasnya.
Menurutnya ada empat lokasi yang dijadikan pemeriksaan saksi atas perkara ini, dengan total 6 saksi yang dimintai keterangan.
” Semua ada Enam saksi yang dimintai keterangan, dengan total empat lokasi termasuk di Polres Bintan”, tutupnya.
Sebelumnya Kapolres Bintan Akbp Riky Iswoyo membenarkan adanya KPK yang meminjam sejumlah ruangan di Polres Bintan, namun dirinya tidak mengetahui terkait kasus dan siapa saksi yang dilakukan pemanggilan.
” Iya ada meminta kita untuk meminjam ruangan, namun kita tidak mengetahui untuk hal apa dan siapa yang akan diperiksa “, tutupnya. ( Yo23 ).