Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima Tersangka dan Barang Bukti Pidana dugaan Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI, Kamis (14/12/2023).
Dalam pelimpahan tahap Dua yang dilakukan di Kejari Tanjungpinang denga Dua Tersangaka yakni Muhammad Noor Ichsan sebagai Pelaksana dan Haryadi sebagai PNS selaku PPK.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 di rutan kelas I Tanjungpinang” jelas Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syiumarta.
Lebih lanjut, untuk tersangka Haryadi tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya.
“Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik yaitu berupa Dokumen serta uang tunai senilai Rp 650 juta dan telah disetorkan di rekening penitipan lainnya (RPL) pada Bank Mandiri cabang tanjungpinang” sambungnya.
Atas perbuatannya kedua Tersangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lita)






