Keprionline.co.id, Batam – Jelang hari Natal, sejumlah karyawan beragama Kristen selalu mengharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dimana mereka bekerja. Besaran THR yang mereka terima dapat menambah kebutuhan sehari-hari jelang hari raya Natal.
Untuk itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rudi Sakyakirti menghimbau kepada seluruh perusahan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2023 kepada pekerjanya tepat waktu.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pembayaran THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
“Paling lama H-7 sebelum hari Natal atau tanggal 18 Desember 2023”, ujar Rudi pada media, Kamis (14/12/2023).
Rudi mengungkapkan besaran THR yang diterima para pekerja sesuai dengan UMK kota Batam saat ini senilai Rp 4.500.000 untuk pekerja yang masa kerjanya sudah mencukupi satu tahun, namun bagi pekerja yang belum genap satu tahun, THR yang akan diterima sesuai dengan hitungan secara proporsional dengan lama masa kerjanya.
“THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun, perhitungannya itu satu bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja,” jelas Rudi. (Red)






