Keprionline.co.id, Karimun – Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan dalam kasus perkara Dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun 2021-2023 kejari sudah menerima 200 barang bukti, ujar Firdaus.
Barang bukti yang sudah kita terima berupa dokumen-dokumen dan uang tunai, kasus korupsi dengan tersangka S selaku kepala dinas lingkungan hidup dan RA mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu akan dilimpahkan ke Pengadilan Nergeri untuk dipersidangkan, ujar Firdaus.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.
Hasil audit yang dilakukan oleh Kejaksaan ada kerugian negara sebesar Rp.769.281.407, dimana dua tersangka di duga telah melakukan penggelumbungan volume dan item belanja dalam kegiatan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan setelah dana di transfer ke rekening penyedia, dua tersangka memerintahkan untuk di tarik lalu dipergunakan para tersangka, ujar Firdaus. ( Jantua ).