Keprionline.co.id, Kepri Anambas – Direktur CV Samudera Jaya Perkasa inisial JI ditetapkan Kejaksaan Negeri Anambas sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7,7 miliar yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas, Budhi Purwanton mengakui penetapan tersangka terhadap dilakukan semalam, Senin ( (20/1/2025), dimana JI bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SPPKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,- miliar, ujar Budi kepada media, Selasa ( 21/01/2025 ).
Usai itu, JI mengajukan surat permintaan pembayaran dengan uang muka 30 persen kepada tersangka BS, ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termyn 25 % dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan sisa pembayaran 75 % dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran kedepannya, ujar Budi.
Setelah itu, JI tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya dan diketahui penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket TA 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 880.403.114,00.
Atas perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Jantua ).