Selasa, 21 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Penyidik Kejari Anambas Dalami pihak lain Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Redaksi
14 Januari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Korupsi Hampir Rp2 Milyar Mantan Sekretaris DPRD Batam Divonis 6 Tahun Bui

Ilustrasi korupsi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Anambas Kepri – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, SH mengakui pihaknya terus melakukan pendalaman kasus dugaan kasus korupsi pembangunan puskesmas Siantan Selatan, pasca ditetapkannya BS selaku tersangka Kamis (9/1/2025) kemarin.

Usai penetapan BS sebagai tersangka, dan kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak lain, dan pendalaman ini kita lakukan berdasarkan keterangan-keterangan 14 saksi yang sebelumnya sudahkita periksa, ujar Bambang Wiratdany.

Baca Juga

Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji

BEI dan KSEI Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1%, Dorong Transparansi Pasar Modal

21 April 2026
6
Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Keselamatan Personel Misi Perdamaian Jadi Prioritas

Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Keselamatan Personel Misi Perdamaian Jadi Prioritas

20 April 2026
10

Dalam kasus korupsi pembangunan puskesmas Siantan ini, Kejari Anambas sudah mendapatkan keterangan ahli, surat laporan hasil audit kerugian negara, dan menyita kurang lebih 59 dokumen terkait pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.

Tersangka BS, pada saat itu, merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019 lalu pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tersangka BS menandatangani kontrak dengan CV Samudera Jaya Perkasa dengan nilai Rp 7.783.215.755. Dan BS menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 %.

Hal yang fatal yang ditemui yaitu BS menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 % namun tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak.

Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan kontruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK, telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia pekerjaan kontruksi, hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019.

Dari kejadian itu penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 880.403.114.

Dan hasil kesimpulan itu tim penyidik menetapkan BS sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021.

Surat perintah penahanan terhadap BS dikelurkan Kejari Anambas selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Kepulauan Anambas. ( Redaksi ).

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian dugaan kasus korupsi pembangunan puskesmas Siantan Selatan, pasca ditetapkannya BS selaku tersangka Kamis (9/1/2025) kemarin.

Demikian disampaikan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, SH kepada media saat dikonfirmasi, Selasa (14/01/2025)  melalui pesan whatsAppnya.

” Saat ini penyidik masih terus bekerja pasca ditetapkanya BS sebagai tersangka, kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih didalami kita lihat aja nanti,” ucapnya. ( Redaksi ).

Tags: Penyidik Kejari Anambas Dalami pihak lain Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan
Sebelumnya

PT Indojaya Agrinusa Salurkan Ribuan Telur Ayam di Bintan, Dukung Pencegahan Stunting

Berikutnya

Tahun 2024 Arus Peti Kemas Mengalami Peningkatan di Bandingkan Tahun 2023

Berita Terkait

Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI dan KSEI Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1%, Dorong Transparansi Pasar Modal

21 April 2026
6
Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Keselamatan Personel Misi Perdamaian Jadi Prioritas
KEPRI TANJUNGPINANG

Polri Perkuat Kerja Sama dengan PBB, Keselamatan Personel Misi Perdamaian Jadi Prioritas

20 April 2026
10
CIC Soroti  Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah
KEPRI TANJUNGPINANG

CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

16 April 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.